detak.co.id TANGERANG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diminta melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana desa Yang terjadi pada kurun waktu 2022,2023 dan 2024, ga tersebut dikatakan Ketua LSM Lesim Mursalin kepada wartawan, Kamis (31/7/2024).
Menurutnya, pengecekan dan penyelidikan sangat perlu dilakukan karena dari hasil pengecekan lembaganya, ada beberapa kejanggalan kegiatan yang diduga masuk pada indikasi tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
” Rencananya surat pengaduan dilayangkan hari ini (red), Kamis (31/7/2025),’terang Mursalin.
Sebelumnya diberitakan, Diduga Selewengkan dana desa, Kades Pasir Kecamatan Kronjo Payumi mendapatkan surat somasi dari DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM), hal tersebut dikatakan ketua umum DPP LSM LESIM Mursalin , Jumat (25/07/2025), menurut Nursalim,
Surat somasi tersebut merupakan teguran kepada Kepala Desa Pasir , agar pada tahun 2025 pengelolaan anggaran dana desa yang bersumber dari aplikasi. desa dapat berjalan efektif bebas dari KKN.
” Surat kami telah diterima nomornya 50/SP/DPP-LESIM/VII/2025 terkait dugaan penyalahgunaan anggaran kabupaten tahun 2022 – 2024.,”terang Mursalin.