Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Koalisi LSM Desak Kejati Banten Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Parkir MKR

6
×

Koalisi LSM Desak Kejati Banten Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Parkir MKR

Sebarkan artikel ini

detak.co.id,TANGERANG — Koalisi lembaga anti korupsi ( Kontak) mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengusut dugaan korupsi kebocoran pada BUMD Mitra Kerta Raharja ( MKR) Kabupaten Tangerang yang dilaporkan lembaga LSM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada 30 April 2026 lalu, dari hasil klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,.laporan dugaan kebocoran Parkir tersebut ditarik berkasnya oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

” Kami meminta agar dugaan korupsi kebocoran parkir yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai BUMD MKR segera diusut tuntas,” terang Usrah SH Koordinator Koalisi lembaga anti korupsi ( Kontak) kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Usrah mengatakan, Bahwa pemerintah kabupaten Tangerang saat ini telah melakukan upaya peningkatan pendapatan asli daerah ( PAD), setiap tahunnya seluruh pajak dan retribusi ditarget sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur. Bahwa PT Mitra Kerta Raharja (MKR) Kabupaten Tangerang didirikan berdasarkan akta notaris Nomor 14 tanggal 11 September 2007. Perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang fokus pada pengembangan potensi daerah, namun dari sejak berdirinya perusahaan MKR tersebut, tidak pernah memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Bahwa berdasarkan data yang kami dapatkan dari hasil investigasi yang kami lakukan potensi retribusi parkir yang dikelola oleh oleh PT Gemilang Agung Raharaja/Raharaja Parking selaku  anak perusahaan PT Mitra Kerja Raharja ( MKR) Kabupaten Tangerang adalah mencapai 8 miliar, angka tersebut didapatkan dari estimasi 21 lokasi titik parkir yang tersebar di lokasi Ruko Golden 8, Ruko Graha Boulevard, Ruko Dalton , Ruko 5th Avenue, Ruko Ipod 1&2 , Ruko Glaze 1&2, Ruko Odessa, Ruko New Jasmine, Ruko Newton, Ruko Springs 1 & 2, Ruko Boulevard, lahan parkir RSUD Balaraja, Lahan Parkir Sport Centre Kelapa Dua, Lahan Parkir Taman Mangrove Ketapang Mauk.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kami menemukan adanya peran oknum inisial R pegawai BUMD Selaku Direktur PT Gemilang Agung Raharaja/ Raharja Parking diduga memanipulasi laporan pendapatan retribusi parkir, dengan mengakakali melalui server yang dimainkan oleh operator.

” Kami akan melayangkan surat ke Jaksa Agung terkait adanya indikasi masuk anginnya Kejati Banten dalam menangani perkara ini,”tandasnya.