Detak.co.id, Kota Tangerang —
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kota Tangerang.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Syamsuri tersebut diterima Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri dan jajaran di kantor Damkar Tangsel.
Syamsuri Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tangerang dalam sambutannya mengatakan, Kota Tangsel usianya masih seumuran jagung tapi, sudah menjadi tujuan kunjungan daerah lain.
Berdasarkan pengakuan Komisi 2 DPRD Kota Tangerang bahwa Kota Tangsel layak dan bisa dijadikan satu barometer untuk damkar di Provinsi Banten.
“Tangsel ini kan adiknya Kota Tangerang tapi, kakaknya belajar dari adiknya karena kami melihat perkembangan pesat Tangsel,” Ujar Syamsuri.
Selain itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang juga melihat di media bahwa Damkar Tangsel terlihat eksis dalam melayani masyarakat dengan baik, menjadi pujian masyarakat dan mereka penasaran ada apa dengan Kota Tangsel.
Syamsuri menambahkan, kunjungan ini merupakan studi komparasi tentang bagaimana penanganan kebencanaan dan khususnya bencana kebakaran di Kota Tangsel.
Komisi 2 DPRD Kota Tangerang juga kagum dengan adanya redkar Kota Tangsel. Sebelum redkar Kota Tangerang dibentuk mereka juga belajar terlebih dahulu ke Kota Tangsel.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, pihaknya menerima kunjungan dari Komisi II DPRD Kota Tangsel yang membidangi masalah kebencanaan. “Ada 8 orang Komisi II DPRD Kota Tangerang yang hadir dalam kunjungan ini,” ujarnya
“Jadi bagaimana melakukan upaya-upaya pencegahannya, program-program tindakan penanganan pemadaman dan pasca pemadaman. Jadi yang didiskusikan bagaimana menangani kebencanaan dan khususnya kebakaran di Tangsel,” tambahnya.
“Saya jelaskan dasar hukum, kewenangan kita, program kita apa saja mulai penanganan kebakaran, penanganan pasca kebakaran, sumber daya manusia dan termasuk relawan pemadam kebakaran (Redkar),” ungkapnya.
“Disetiap kelurahan kita ada redkar dan jumlahnya bervariasi tapi, ada perwakilan dimasing-masing RW,” ungkapnya.
Masih menurutnya, fasilitas yang diberikan kepada redkar sesuai peraturan perundang-undangan yang merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pembinaan redkar, ada Perwal Redkar turunan dari Kemendagri dan ada 4 kewajiban pemerintah kepada redkar.
Empat kewajiban tersebut pertama adalah legalisasi menjadi anggota redkar dengan di berikannnya SK dan tanda peserta secara resmi. Kedua melatih redkar agar memiliki kemampuan dini soal pemadaman kebakaran.
“Ketiga kita berikan juga seragamnya, alat pemadam api ringan (apar) meskipun masih kepada sebagian redkar. Keempat adalah jaminan hukum dalam bekerja, yakni redkar diback up BPJS Ketenagakerjaan dan yang dijamin adalah kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkapnya.
“Tangsel juga dengan armada terbatas dan anggaran yang masih minim tapi, dengan kemampuan anggaran seperti itu kita optimalisasi dan berkolaborasi dengan pihak swasta,” tutupnya