detak.co.id BANTEN — DPP Majlis Mudzakarah Muhtadi Cidahu Banten ( M3CB) mengeluarkan fatwa tentang pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia, melalui Lajnah Fatwa DPP M3CB menyampaikan pandangan hukum terkait polemik pemindahan lokasi penyembelihan Dam haji ke tanah air yang belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
“Dalam fatwanya ulama M3CB menegaskan bahwa menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i, penyembelihan Dam haji beserta distribusi dagingnya tetap harus dilakukan di Tanah Haram,”terang Ketua Lajnah DPP M3CB Banten Kyai Muhamad Sobri.
Dia mengatakan, Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj Fi Syarhi Al Minhaj telah berkata :
Wajib hukumnya mendistribusikan semua bagian-bagian hewan DAM wajib haji seperti kulit dan dagingnya kepada fakir miskin di Tanah Haram. Sekalipun bentuk DAM tersebut berupa harta sebagai pengganti dari hewan DAM.
لِأَنَّ القَصْدَ مِـنَ الذَّبْحِ فِي الحَرَمِ إِعْظَامُهُ بِتَفْرِقَةِ اللَّحْمِ فِيْهِ ، وَإِلَّا فَمُجَرَّدُ الذَّبْحِ تَلْوِيْثٌ لِلْحَرَمِ ، وَهُوَ مَكْرُوْهٌ ؛ كَمَا فِي « الكِفَايَةِ » وَلَمْ يُفَرِّقُوْا هُنَا بَيْنَ المَحْصُوْرِ وَغَيْرِهِ ؛ كَمَا مَـرَّ.
Karena, Tujuan menyembelih hewan DAM Haji adalah semata-mata memuliakan Tanah Haram di sertai mendistribusikan daging DAM tersebut.
Namun, Apabila menyembelih hewan tanpa tujuan memuliakan Tanah Haram, maka hukumnya tidak boleh. Karena hanya niat menyembelih saja (tanpa tujuan) itu hanya akan mengotori tanah haram tersebut oleh darah DAM dan itu hukumnya makruh, sebagaimana termaktub dalam kitab Tan bihun Al-kifayah.
Maka, untuk memenuhi kebutuhan di tanah air tidak bisa di jadikan alasan untuk pemindahan lokasi penyembelihan, karena alasan tersebut terdapat di pembagian zakat bukan pada penyembelihan DAM haji. Sebagaimana kutipan ibnu hajar di bawah ini :
وَفَارَقَ مَا مَـرَّ فِي الزَّكَاةِ بِأَنَّ القَصْدَ هُنَا حُرْمَةُ المَحَلِّ ، وَثَمَّ سَدُّ الخَلَّةِ
Demikian penyembelihan dan distribusi daging hewan DAM tersebut bertujuan untuk memuliakan tanah haram sedangkan Zakat bertujuan untuk memenuhi kebutuhan(menutupi kekurangan) umat.











