Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Lansia di Sergai Dibacok Parang, Pelaku Ditangkap Polisi

8
×

Lansia di Sergai Dibacok Parang, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Detak.co.id I SERGAI – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial Rasiyah alias Rariyah (69) menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala setelah diduga dianiaya menggunakan sebilah parang.

Menurut keterangan kepolisian, setelah mengalami luka akibat penganiayaan, korban sempat mendapatkan pertolongan pertama dari bidan setempat.

Korban juga mendapat penanganan berupa jahitan sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Ia mengatakan, pihak keluarga korban kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian.

“Benar, personel Unit Reskrim Polsek Sei Rampah telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B, terduga pelaku penganiayaan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujarnya, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Sei Rampah. Kanit Reskrim IPDA Ardika Napitupulu langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

“Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial BE alias B (24), warga Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Bringin JayaMinggu.

Pelaku diamankan di kawasan Dusun III, Desa Betung, tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut,” jelas AKP Bringin Jaya.

Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun pihak-pihak terkait untuk mengungkap secara jelas motif dan kronologi penganiayaan terhadap korban.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan dan memiliki ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun,” bilangnya. (ap).

Teks foto: Pelaku pembacokan lansia di tangkap Polsek Sei Rampah.