detak.co.id TANGERANG — Dinas Perhitungan Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang H Jaenudin kepada wartawan saat ditemui di Jayanti tepatnya di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, menurutnya langkah menegakan peraturan Bupati ( Perbup) adalah harga mati, dan jika ada yang melanggar peraturan kita akan kenakan sanksi.
” Anggota Dishub terus melakukan piket jaga di pos pantau perbatasan dan jika ada truk yang memaksa masuk sebelum jam 22.00 kita akan putar balik ,”terang Jaenudin.
Dirinya tidak akan mentolelir Jika ada oknum anggota Dishub yang nakal yang bermain dengan oknum sopir, maka dirinya tidak akan segan – segan melakukan tindakan kepada oknum anggota Dishub tersebut.
” Kalau ada oknum petugas Dishub yang nakal saya tidak akan segan – segan melakukan tindak yang tegas, namun sejauh ini saya belum mendapatkan laporan, dan saya berharap agar masyarakat bisa melaporkan jika ada oknum anggota yang nakal,”tandasnya.





















