detak.co.id, BANTEN — LSM KOMPPI Laporkan Kepala Desa Budi Mulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (2/8/2025) setelah surat somasi yang dilayangkan sebelumbya pada 22 Agustus 2025 tidak digubris.
Laporan bernomor 01.09.2025,199/KS DPP KOMPPI/2025 tertanggal 2 Agustus 2025 diterima bagian pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP) Kejaksaan Tinggi Banten
Ketua DPP LSM KOMPPI mengatakan, sebelum melaporkan dugaan penyimpangan dana desa ke Kejaksaan Tinggi Banten, dirinya telah melayangkan somasi kepada Kepala Desa Budi Mulya Kecamatan Cikupa, namun sampai saat ini tidak ada klarifikasi surat dari Kepala Desa Budi Mulya terkait somasi DPP LSM KOMPPI tersebut, dirinya berharap agar Kejaksaan Tinggi Banten bekerja profesional dengan menindaklanjuti laporan LSM KOMPPI.
” Laporan yang kamu layangkan terkait penyimpangan dana desa
Budi Mulya TA.2023-2024,” terang Usrah.
Usrah mengatakan, dugaan KKN pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Budi Mulya TA.2023-2024, melalui Anggara dana desa. diantaranya seperti Kegiatan Ketahanan Pangan (KETAPANG) dan juga pelaksanaan kegiatan fisik berupa pembangunan jalan desa.
Usrah menambahkan, bahwa setidaknya pada Tahun 2023-2024 Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran dana desa di desa Budi Mulya sebesar 2 Miliar lebih untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
” Didalam surat laporan susah ada dugaan Penyimpangannya,”tandasnya.