TANGERANG, detak.co.id — Panitia seleksi ( Pansel) menetapkan lima anggota badan amal zakat nasional ( Baznas ) Kabupaten Tangerang priode 2025 – 2030, ke lima anggota Baznas tersebut adalah Ahmad Harus Syarif Mansur, Andi Irawan, H Achmad Nawawi, H Supriyadinata, Haetami.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Pansel H Luki Lukmanul Fauzi pada tanggal 10 September lalu dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pertandingan Dar Baznas Republik Indonesia nomor R/7541/BPR1-BHKL/Ketua/KD.02.05/IX/2025 tanggal 04 September 2025, perihal jawaban pertimbangan pengangkatan 10 nama calon yang telah diajukan oleh panitia seleksi ( Pansel) Kabupaten Tangerang.
Sementara Ketua PCNU Kabupaten Tangerang Dr Mahmud Jumhur mengucapkan selamat kepada 5 anggota Baznas s Kabupaten Tangerang, menurutnya Baznas memiliki tantangan besar dalam pengelolaan zakat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, oleh sebab itulah dia berharap agar anggota Baznas yang dipilih benar – benar maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Karena Baznas memiliki tujuan yang mulia yakni untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan umat, dan mengurangi kesenjangan sosial.
” Selamat kepada 5 anggota Baznas yang telah terpilih dan semoga dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebaik-baiknya,”terangnya.