detak.co.id TANGERANG — Pelaku pemerasan terhadap kontraktor SMP Negeri 5 Curug Terancam penjara hukuman sembilan tahun penjara, hal tersebut dikatakan Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten yang juga ketua umum DPP LSM Geram H Alamsyah.
Menurutnya, tindak pidana pemerasan diatur didalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang isinya bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, sebagian barang, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
” Kami mendukung langkah Polresta Tangerang yang telah melakukan penangkapan terhadap aparat pemerintah ditingkat desa atau kelurahan yang menghambat pembangunan di kabupaten Tangerang,”tandasnya.
Alam menambahkan, saat ini pemerintah kabupaten Tangerang fokus terhadap pembangunan di bidang infrastruktur pendidikan, oleh sebab itulah sebagai aparat kelurahan, seharusnya membantu pemerintah Kabupaten Tangerang.
” Kai minta agar ketua RT dan RW di Kelurahan Binong dihukum sesuai pasal yang berlaku,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Diduga peras kontraktor, ketua RT dan RW di Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang ditangkap unit Resmob Polresta Tangerang pada Senin (28/7/2025) sekira pukul 21.00 di Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam Selasa di salah satu cafe di Citra Raya Cikupa Kabupaten Tangerang pada pukul 19.30 Wibb, kedua pelaku yang ditangkap merupakan ketua RT 06 Kelurahan Binong bernama Sugianto dan ketua RW 03 bernama Heru meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada pemborong gedung SMP Negri 5 Curug, awalnya permintaan tersebut tidak disanggupi namun karena ketua RT dan RW mengancam untuk menyetop aktivitas proyek, akhirnya korban melaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang, selang beberapa jam kemudian Polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap ketua RT dan RW Kelurahan Binong tersebut.
” Awalnya saya datang secara baik – baik kepada ketua RT dan RW dan mereka meminta Rp 30juta, sedangkan dari perusahaan hanya sanggup 5 juta untuk koordinasi lingkungan,”terang Dias salah satu kontraktor di Polresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).