Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Teken MOU Penanganan Permasalahan Hukum

18
×

Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Teken MOU Penanganan Permasalahan Hukum

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, Tangerang, — Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara penandatanganan berlangsung di Gedung Darma Wanita, Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (7/5/25)

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyied, menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendampingi dan melindungi Pemerintah Kabupaten Tangerang dari potensi permasalahan hukum, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pembangunan serta pelayanan publik,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid

Bupati juga berharap seluruh perangkat daerah menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas, serta terus menjalin kerja sama secara aktif dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Kesepakatan ini mencakup bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi; pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit; serta tindakan hukum lain sesuai kewenangan Kejaksaan sebagai pengacara negara,” jelasnya

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tomi Hasiholan, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra strategis dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan program-program Pemkab Tangerang, tidak hanya dari sisi preventif, tetapi juga sebagai solusi hukum yang berorientasi pada kemaslahatan publik.

“Kami tidak hanya hadir untuk menjaga garis hukum, tetapi juga siap menjadi saluran kebijakan strategis, termasuk potensi penggunaan instrumen hukum seperti kompensasi atau denda untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat,” kata Ricky.

Lebih lanjut, pihaknya juga mendorong pendekatan hukum yang lebih proaktif, seperti penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan atau praktik usaha yang tidak bertanggung jawab, agar dapat menjadi sumber kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Dengan semangat kolaborasi dan visi yang sama, diharapkan sinergi ini mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berkeadilan, menuju Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” pungkasnya