Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pelaku Perusakan CCTV PT PEMI AW Balaraja Dilaporkan ke Polisi

15
×

Pelaku Perusakan CCTV PT PEMI AW Balaraja Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGERANG — Pelaku Perusakan kamera CCTV dan pelemparan sampah ke dalam area pabrik telah dilaporkan ke Polda Banten, hal tersebut dikatakan ketua LSM Gerhana Inuar Gumay SH kepada wartawan Jum’at (17/7/2026). Menurut dia, perusahaan telah melakukan upaya mediasi dengan pihak warga namun berujung dengan deadliock.

” Saya mendapatkan informasi dari perusahaan, bahwa PEMI AW telah melakukan pelaporan ke Polda Banten,”terang Gumay.

Sebelumnya diberitakan,
Aksi Demo warga terhadap perusahaan PT PEMI AW Balaraja dilakukan secara terus menerus dinilai mengganggu iklim investasi di Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan ketua LSM Gerhana Inuar Gumay kepada wartawan Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, menyampaikan aspirasi memang tidak dilarang secara aturan, namun jika dilakukan secara aman dan tertib, namun yang terjadi aksi di PT PEMI AW Balaraja adalah aksi yang kebablasan, pasalnya selain merusak CCTV milik perusahaan, aksi demo tersebut mengganggu kenyamanan pengendara sepeda motor, karena memblokir akses jalan raya.

” Kami mengutuk aksi pendemo yang sudah mengganggu kenyamanan warga lain, apalagi gerbang utama perusahaan diblokir,”terang Gumay.

Gumay menambahkan, semestinya aparat kepolisian segera melakukan tindakan penegakan hukum , dengan melakukan pemanggilan kepada pendemo dan mencari tahu aktor intelektual dibalik aksi demo yang berminggu-minggu tersebut, karena dari informasi yang ada, bahwa para pendemo merusak CCTV, dan melempar sampah kedalam perusahaan.

” Kalau dibiarkan seperti ini, tentunya tidak baik terhadap investasi di kabupaten Tangerang, bukan hanya negara saja yang rugi, namun warga lain juga ikut rugi, karena perusahaan hengkang dari Kabu Tangerang dampak ekonominya sangat terasa oleh seluruh warga, ekonomi akan terpuruk,”tandasnya.