Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pemkot Banjar Usulkan Raperda Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna DPRD

8
×

Pemkot Banjar Usulkan Raperda Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

detak.co.id KOTA BANJAR-Dalam rapat paripurna Pemkot Banjar mengusulkan Raperda Penanaman Modal kepada anggota DPRD Kota Banjar, dengan agenda rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (21/11/2025).

Dalam nota pengantarnya terselip usulan pengajuan Walikota Banjar terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Dalam pengantarnya Wali Kota Banjar, Sudarsono mengatakan, sebenarnya pemerintah kota telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal. Perda ini yang selama ini menjadi payung hukum dalam hal mengenai penanaman modal.

Kendati demikian, menurut orang nomer satu di kota banjar ini, berhubung dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tentunya Perda tersebut dipandang sudah tidak relevan dan perlu adanya penyesuaian.

Berdasar itu semua tentunya penyesuaian harus segera dilakukan, sehingga perlu adanya Perda baru tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Dalam artian “Perda yang lama sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan peraturan pemerintah saat ini. Dan wajar bila dilakukan perubahan,” kata Darsono dalam nota pengantarnya.

Nantinya Perda tersebut akan menjadi aturan Penyelenggaraan Penanaman Modal yang di antaranya mengatur kewenangan pemerintah daerah berkaitan dengan penanaman modal itu sendiri

Semua tentang perencanaan penanaman modal dan pengembangan potensi daerah, sampai masalah investasi bisa diatur didalamya.

“Dalam kesempatan rapat paripurna ini Pemkot berharap untuk selanjutnya dapat dibahas lebih lanjut terhadap usulan baru raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” pungkasnya. (RN)