detak.co.id, TANGSEL – Fraksi PDIP DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi dukungan seluruh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dukungan tersebut membuka jalan bagi pembahasan regulasi hingga tahap selanjutnya.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel, Ledy MP Butar Butar, mengatakan dukungan lintas fraksi mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tangsel dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja.
“Dukungan seluruh fraksi merupakan wujud komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Tangsel,” kata Ledy di DPRD Kota Tangsel, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, kesamaan pandangan seluruh fraksi menjadi modal penting untuk melahirkan Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata, terutama bagi pekerja rentan dan pekerja sektor informal.
Salah satu poin utama dalam pembahasan Raperda adalah memperkuat dasar hukum penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ledy menilai peningkatan status pengaturan dari Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah merupakan langkah strategis.
“Peraturan Daerah akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, memperjelas pembagian kewenangan antar pemangku kepentingan, menjamin keberlanjutan program lintas periode pemerintahan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, materi Raperda akan diselaraskan dengan berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS, Pemerintahan Daerah, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
Fraksi PDIP juga mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja rentan, pekerja sektor informal, pekerja bukan penerima upah, pelaku UMKM, pekerja sosial dan keagamaan, hingga pekerja ekonomi digital.
“Perlindungan terhadap pekerja bukan semata-mata program ketenagakerjaan, tetapi merupakan instrumen pembangunan sosial yang mampu mencegah kemiskinan baru, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat,” katanya.
Dalam pembahasan berikutnya, Raperda akan diarahkan untuk memperluas Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tangsel secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain perluasan kepesertaan, Fraksi PDIP menilai validitas data menjadi faktor penting keberhasilan program. Pendataan pekerja rentan harus dilakukan secara terpadu, akurat, berkelanjutan, serta melibatkan perangkat daerah, pemerintah kelurahan, RT/RW, hingga tokoh masyarakat.
“Kami juga mendukung pemanfaatan sistem informasi yang terintegrasi agar proses pendataan, verifikasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Ledy.
Terkait pembiayaan, ia menegaskan Raperda akan disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah tanpa mengurangi komitmen memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Pendanaan diharapkan tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Fraksi PDIP juga mendorong adanya mekanisme pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan yang jelas agar implementasi Perda berjalan efektif. Penguatan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan sosial.
“Keberhasilan Peraturan Daerah tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang diatur, tetapi juga oleh efektivitas pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Ledy menekankan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan pemerintah daerah sendiri. Diperlukan sinergi BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, organisasi pekerja, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, perguruan tinggi, hingga komunitas.
“Semangat kolaborasi diharapkan mampu mempercepat perluasan kepesertaan, meningkatkan literasi masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat budaya gotong royong dalam memberikan perlindungan kepada pekerja,” tuturnya.
Fraksi PDIP juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Tangsel atas masukan dan dukungan terhadap Raperda tersebut. Seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Panitia Khusus agar regulasi yang dihasilkan adaptif, implementatif, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih luas bagi seluruh pekerja di Kota Tangsel.











