TANGERANG, detak.co.id– Merasa dirugikan akibat asi demo yang berbuntut kerusakan terhadap pagar pintu gerbang, tim hukum dari legal perusahaan melaporkan oknum buruh yang melakukan perusakan ke Polresta Tangerang pada (12/6/2026) lalu, laporan bernomor polisi TBL/B/626/VI/2026 tersebut telah ditangani oleh penyidik.
Kuasa hukum perusahaan Taha Haji Musa SH mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan PUK serikat pekerja aneka industri ( SPKAI) Federasi serikat pekerja metl Indonesian ( FSPMI) mengakibatkan perusahaan merugi puluhan miliar rupiah, padahal saat ini perusahaan telah membayar upah minum secara normatif bahkan SK kenaikan upah dari Gubenur Banten terkait upah sektoral juga dipenuhi.
” Hak normatif telah kita penuhi, Manajemen PT Molex Ayus dan PUK Serikat Buruh Jabodetabek Perjuangan (PUK SBJB) telah sepakat kenaikan UMSK 2026 akan tetapi PUK SPAI FSPMI PT Molex Ayus meminta kenaikan upah sebesar Rp 388.000 + 2% inflasi padahal upah di pt Molex Ayus rata – rata sudah 6,5 juta perbulan,”terang kuasa hukum perusahaan Taha Haji Musa, kepada wartawan, Selasa (23/06/2026).
Taha Haji Musa mengecam aksi demo buruh yang dilakukan oleh PUK FSPMI, karena mengganggu ketertiban umum, menyampaikan aspirasi seharusnya dilakukan cara – cara yang elegan tidak mengganggu buruh lain yang akan melakukan kerja, karena tidak semua karyawan melakukan aksi ini, karena 70 persen karyawan menerima keputusan perusahaan.
” Kami akan mengawal kasus perusakan ini sampai tuntas, karena dengan pemblokiran pintu masuk gerbang oleh karyawan ini jelas merugikan perusahaan,”tandasnya.











