detak.co.id TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat koordinasi lintas komisi bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan manajemen pool taksi Green SM. Rapat tersebut digelar untuk merespons polemik pembangunan fasilitas transportasi yang berlokasi di kawasan Ciater yang sebelumnya menjadi sorotan publik, terutama terkait perizinan dan dampak lingkungan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Ledy M.P. Butar Butar, mengatakan pemanggilan tersebut berawal dari laporan masyarakat serta dinamika pemberitaan mengenai pembangunan pool taksi tersebut.
Komisi I bersama Komisi IV kemudian menginisiasi pertemuan dengan OPD teknis dan manajemen Green SM untuk memastikan proses perizinan serta pemenuhan regulasi berjalan sesuai ketentuan.
“DPRD itu kan menampung semua apa yang masuk, baik itu secara langsung maupun secara pemberitaan. Artinya, kita merespons apa yang terjadi di kewilayahan sehingga kita menginisiasi dengan melaporkan kepada pimpinan untuk menghadirkan OPD teknis terkait, Komisi I dan IV dengan menghadirkan pihak taksi yaitu Green SM dengan manajemennya,” kata Ledy di Gedung DPRD Tangsel.
Menurut Ledy, dalam pertemuan tersebut pihak Green SM menyampaikan bahwa sejumlah proses administrasi dan pemenuhan dokumen teknis masih berjalan.
“Nah, tadi itu tersampaikan artinya bahwa memang mereka sudah berproses,” sambungnya.
Ledy menjelaskan, sejumlah dokumen pendukung seperti Rekomendasi Teknis (Rekomtek), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta persyaratan terkait lingkungan masih dalam proses di dinas teknis terkait.
Sementara itu, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) telah diterbitkan oleh DPMPTSP. Namun, sejumlah kendala teknis membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat diterbitkan sepenuhnya.
“Kalau kami masuk dari Komisi I terkait dengan segi tata kelola pelayanan, pelayanan publik, dalam hal ini PTSP. PTSP kan hanya menerima dan mengeluarkan nantinya, in-out-nya memang satu pintu. Tapi dalam proses itu ada OPD-OPD dinas teknis terkait,” jelasnya.
Ia mencontohkan proses Andalalin yang menjadi kewenangan teknis dinas terkait. Selain itu, DPRD juga mengundang Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemadam Kebakaran, serta perangkat daerah yang menangani lingkungan hidup untuk mengetahui sejauh mana proses pemenuhan persyaratan tersebut.
“Kami tanyakan berprosesnya sudah sejauh apa? Ternyata mereka memang menemukan kendala di dalam pemenuhan itu,” ujarnya.
Ledy juga menyinggung penindakan terhadap gardu listrik yang dibangun tanpa izin dan kemudian disegel oleh Satpol PP. Dia mengatakan, Pemkot Tangsel pada prinsipnya terbuka terhadap investasi. Namun, keterbukaan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi.
“Ini ada miskomunikasi. Artinya, kita juga tadi menekankan, kita senang siapa pun yang berinvestasi di Tangsel, kita terbuka. Karena kita juga harus menciptakan iklim investasi yang responsif dan komunikatif,” tuturnya.
Kendati begitu, Ledy menegaskan agar investor mematuhi seluruh regulasi yang yang ada. Terkait masih adanya aktivitas pengerjaan di sekitar area proyek setelah penyegelan gardu, Ledy mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan rekomendasi teknis penataan drainase. Menurutnya, pekerjaan tersebut berkaitan dengan upaya mencegah luapan air sekaligus mengantisipasi persoalan lalu lintas di kawasan Ciater.
“Kalau pengerjaan rekomtek itu memang harus dijalankan, itu rekomendasi dari PU. Memang ada rekom teknis yang mereka penuhi dan itu melakukan kajian panjang,” katanya.
Ledy menekankan, seluruh proses pembangunan harus dilakukan secara hati-hati, termasuk pemenuhan Andalalin karena kawasan tersebut merupakan salah satu titik yang berpotensi mengalami kepadatan lalu lintas.
“Memang intinya di sini, itu semua butuh kehati-hatian. Semua butuh kesabaran dan tolong berikan kepercayaan kepada pihak-pihak terkait untuk dapat menyelesaikan, sehingga semua nanti happy ending. Kita juga tekankan, memang itu kan titik macet, artinya Andalalin-nya harus benar-benar diperhatikan,” tambahnya.
Ledy menegaskan bahwa DPRD Tangsel menyambut positif investasi yang masuk ke wilayah tersebut. Namun, pelaku usaha diminta memastikan seluruh ketentuan dan persyaratan dipenuhi sebelum kegiatan berjalan.
“Siapapun yang melakukan investasi di Tangsel, kita mengucapkan terima kasih. Tapi kita selaku bagian pemerintahan juga menekankan, sebagai pihak pelaku usaha juga ikuti semua aturan main, regulasi yang ada,” ucapnya.
Di sisi lain, Ledy meminta OPD – OPD teknis mempercepat pelayanan dan kajian sesuai tugas serta kewenangannya. Aspirasi masyarakat sekitar juga dinilai perlu menjadi bagian dari proses tersebut.
“Lalu kita juga tekankan kepada mitra kita, bagian dari pemerintah kota yaitu seluruh OPD teknis terkait, untuk juga bisa melakukan tusinya dengan baik ya. Kajian dilakukan, akselerasi pelayanan publik dijalankan, dan juga respons, kita juga harus mendengar respons aspirasi dari masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Dra)











