Daerah

Polres Tanjungbalai Tangkap 3 orang pengedar Narkoba

18
×

Polres Tanjungbalai Tangkap 3 orang pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

detak.co.id Tanjungbalai (Sumut)
Satres Narkoba Polres Tanjung balai berhasil menangkap pengedar narkoba
di Jln. Hj. Paidi Lk. II Kel. Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu, (7/1/2026) sekitar Pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP mengatakan Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I beserta tim opsnal mendapatkan informasi bahwasannya ada sebuah rumah yang sering di jadikan tempat untuk memperjual belikan narkotika jenis shabu.

Dikatakannya petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan selanjutnya petugas melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut.

Petugas melihat 1(satu) orang keluar dari rumah tersebut dan kemudian 2(dua) orang petugas langsung mengamankan pemuda tersebut an R A alias andri di jln. Letjen Suprapto dan petugas lainnya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki an. P S alias Pebri dan R I alias Iqbal

Pada saat melakukan penangkapan petugas menemukan 1 buah bungkusan plastik bening di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 102,48 gram dan 2 buah HP android ditemukan petugas terletak di atas lantai sebuah kamar tepat di hadapan P S dan R I.

Kemudian petugas bertanya milik siapa barang bukti yang di temukan tersebut dan P S menjawab miliknya dan selanjutnya Petugas melakukan interogasi dari siapa barang bukti tersebut dia peroleh, oleh P S menjawab semua barang bukti narkotika tersebut ia dapat dari seorang berinisial “A”,dan

“Petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Pungkasnya.