detak.co.id KOTA BANJAR-DPRD Kota Banjar bersama Pemkot Banjar akhirnya menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Banjar TA 2026. Persetujuan dan penetapan tersebut disepakati melalui Rapat Paripurna DPRD, pada Jumat (28/11/2026).
Selain membahas RAPBD dalam rapat paripurna juga menetapkan:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2026; - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan - Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dalam pengantarnya Wali Kota Banjar, Sudarsono mengatakan, “RAPBD Kota Banjar TA 2026 ditetapkan sebesar Rp 717.551.885.204. Untuk agenda belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 741.551.885.204.” Sehingga APBD Kota Banjar tahun 2026 mengalami defisit anggaran.
APBD Kota Banjar TA 2026 mengalami defisit anggaran sebesar Rp 24 miliar,” kata Sudarsono dalam rapat paripurna di ruang sidang singa perbangsa DPRD Kota Banjar.
Artinya setelah penetapan ini, sejumlah Perda tersebut tinggal selanjutnya diserahkan untuk menjadi Lembaran Daerah. “Pungkasnya. (RN)





















