Daerah

Reses Dewan Disalahgunakan, Calon Bupati Irvansyah Dilaporkan Ke Bawaslu

49
×

Reses Dewan Disalahgunakan, Calon Bupati Irvansyah Dilaporkan Ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG – Warga Kecamatan Tigaraksa resmi melaporkan Calon Bupati Tangerang nomor urut 01, Irvansyah Asmat ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2024). Calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan Mad Romli ini dilaporkan atas dugaan memanfaatkan kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Banten, Wawan Sumarwan untuk kepentingan kampanye dirinya.

“Kami menduga ada kegiatan kampanye terselubung dalam kegiatan reses Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP ini. Saya bersama rekan-rekan masyarakat Tigaraksa lainnya hari ini datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” kata Heriyanto, (Sabtu/10/2024).

Heri juga menduga adanya potensi penyalahgunaan fasilitas dan uang negara oleh Calon Wakil Bupati Tangerang dan Anggota DPRD Banten, Wawan Sumarwan dalam kegiatan reses yang berlangsung pada Jumat (17/10/2024) kemarin di GOR Bulutangkis Pasir Nangka tersebut.

“Setahu kami reses itu adalah bagian dari fungsi anggota DPRD untuk menampung aspirasi masyarakat, daerah pemilihan nya. Bukan untuk ajang kampanye siapapun, sebab reses Anggota DPRD dibiayai anggaran APBD,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, lanjut Heri, ia bersama rekan-rekanya telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Irvansyah dan Wawan Sumarwan.

Heri lanjut menceritakan, saat kegiatan reses tersebut berlangsung ia bersama rekan-rekanya sedang berada di lokasi. Saat itu sekitar pukul 13.15 WIB kegiatan reses dimulai dan dibuka langsung oleh Anggota DPRD Banten Wawan Sumarwan.

Ketika reses berjalan tiba-tiba Irvansyah beserta rombongannya datang dan langsung duduk di depan peserta reses. Tak lama kemudian tim Irvansyah membagi-bagikan kipas bergambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Mad Romli-Irvansyah Asmat ke masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Beberapa masyarakat yang hadir terlihat kaget dengan kehadiran pak Irvansyah. Tidak lama setelah itu reses pun ditutup dan dilanjutkan kegiatan kampanye Calon Bupati,” tutur Heri.

Ia berharap, pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi kepada para pihak terkait yang terlibat dalam dugaan pemanfaatan reses yang dijadikan ajang kampanye terselubung tersebut. Sehingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berjalan aman damai dan bermartabat.

“Dugaan pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar tidak ada lagi yang memanfaatkan reses sebagai ajang kampanye. Terlebih, dalam waktu dekat ini anggota DPRD Kabupaten Tangerang juga akan melaksanakan reses, jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Banten
dari Fraksi PDIP, Wawan Sumarwan membantah jika dirinya dituding melakukan kampanye hingga membagi-bagikan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

“Saya pastikan tidak ada kampanye dan tidak ada pembagian alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati,”kata Wawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.