Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Respon Cepat, Polsek TBS Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Warga

16
×

Respon Cepat, Polsek TBS Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai, detak.co.id – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian rumah warga, Selasa (16/9) pukul 07.30 wib

Pelaku, RP (46 thn) warga Jln. T. Amir Hamzah Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ditangkap unit Reskrim Polsek TBS di Jalan Bambang Sagara No 10 Kel. Perwira Kota Tanjung Balai.

Kapolsek TBS Kompol HE Sidauruk, SH, MH melalui Kanit Reskrim Polsek TBS Iptu L. Simatupang mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban L (35 thn) warga jln Jend Sudirman gang ahmadsyah no. 19 lik. I kel. Perwira kec. Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai pada hari Senin (15/9) pukul 07.30 Wib pelapor mendatangi rumah yang beralamat di Jln. Bambang Sagara No. 10 Lingk I Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Lanjutnya, sesampai didalam rumah tersebut pelapor melihat barang barang di dalam sudah berserakan serta beberapa barang di dalam rumah sudah hilang seperti 2 unit televisi, 1 buah tabung gas dan 1 unit tape recorder.

Selanjutnya, pada keesokan harinya pelapor kembali mendatangi rumah tersebut, dan melihat RP sudah berada diatas loteng rumah dengan barang-barang yang diambil dari dalam rumah korban.

Atas laporan Korban tersebut, personil Polsek TBS langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RP yang pada saat itu masih berada didalam rumah tepatnya diatas loteng rumah tersebut. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanjung Balai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, koban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000,. Atas perbuatannya, pelaku RP dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polres Tanjungbalai terus berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.