Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Pengedar Sabu di Desa Sei Buluh Perbaungan

9
×

Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Pengedar Sabu di Desa Sei Buluh Perbaungan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WA di kawasan Desa Sei Buluh. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Jumat (12/6/2026).

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif di sekitar lokasi, petugas berhasil memastikan keberadaan target. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan WA yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka dan area sekitarnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di kantong baju sebelah kiri tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, satu buah kaca pirek, satu buah sekop yang dimodifikasi dari pipet plastik, satu buah dompet berwarna cokelat, serta satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hitam.

Selanjutnya, tersangka WA beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka WA, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,” tegas AKP Bringin Jaya.(ap).