Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar dan Seorang Pembeli Sabu di Dolok Masihul

7
×

Satresnarkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar dan Seorang Pembeli Sabu di Dolok Masihul

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar serta seorang pembeli narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Dusun IV, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,8 gram.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan keberhasilan Satresnarkoba Polres Sergai dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di Dusun IV, Desa Martebing.

“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan tiga orang laki-laki yang tertangkap tangan diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini merupakan respon cepat atas informasi masyarakat.

Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Rabu (29/7/2026).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyelidik Satresnarkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu,” terangnya.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas langsung bergerak menuju sebuah rumah yang diduga milik seorang pria berinisial Dani alias Boneng.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati tiga orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Ketiganya langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka warga Sergai berinisial BSS (30) mengakui berperan sebagai penjual atau pengedar sabu di rumah tersebut. Sementara MRS (27) mengaku membantu BSS dalam menjalankan aktivitas penjualan narkotika,” bilangnya.(ap).

Teks foto: Pengedar sabu asal Sergai ditangkap Polisi.