Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Terjaring OTT, ASN Diskominfo Tebing Tinggi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan E-Katalog

8
×

Terjaring OTT, ASN Diskominfo Tebing Tinggi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan E-Katalog

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TEBING TINGGI – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian Ritonga, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan pengadaan E-Katalog (pengadaan internet).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah sebelumnya Nur Erdian terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama seorang pihak rekanan berinisial HF beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan bahwa kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT beberapa hari lalu.

“Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Terpisah, Kepala Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, menjelaskan bahwa tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah melakukan penggeledahan di kantor Diskominfo terkait kasus tersebut.

“Ada 9 orang tim penyidik yang melakukan penggeledahan di seluruh ruangan, termasuk ruangan Erdian,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjut Ghazali, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat komunikasi yang berkaitan dengan pengadaan E-Katalog.

“Ada 7 dokumen yang disita termasuk alat komunikasi terkait OTT pengadaan E-Katalog,” ungkapnya.

Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut di Polda Sumatera Utara untuk pengembangan lebih lanjut terkait dugaan praktik dalam pengadaan tersebut.(ap).

Teka foto: Tim Ditreskrimsus Polda Sumut geledah kantor Diskominfo Tebing Tinggi.