Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Warga Sergai Geram, Desak Polisi Tindak Hukum Penghina Bupati Darma Wijaya

11
×

Warga Sergai Geram, Desak Polisi Tindak Hukum Penghina Bupati Darma Wijaya

Sebarkan artikel ini
Oknum diduga hina Bupati Sergai

detak.co.id  SERDANG BEDAGAI — Seorang pria berinisial KBS (44), warga Dusun II, Desa Bahsidua, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan ke Polres Sergai atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia dituding mengunggah kata-kata tidak pantas terhadap akun resmi Bupati Sergai, Darma Wijaya, serta akun resmi Polres Sergai melalui media sosial Facebook.
Laporan terhadap KBS terdaftar dengan nomor: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025. Laporan ini diajukan langsung oleh Darma Wijaya yang merasa dirugikan atas unggahan tersebut.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Sergai, KBS telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam keterangannya, pemilik akun Facebook atas nama Krist Bernard Siregar mengakui kesalahannya.

“Ya, saya memang menulis kata-kata tidak pantas terhadap beliau (Bupati Darma Wijaya) melalui akun Facebook saya,” ujar KBS usai diperiksa.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya diberi sembilan hingga sepuluh pertanyaan selama pemeriksaan.

Menanggapi kejadian ini, tokoh masyarakat Serdang Bedagai, H. Usman Sitorus, menyayangkan penggunaan media sosial untuk menyebarkan ujaran yang merugikan orang lain, terutama kepada pejabat publik.

“Media sosial bisa menjadi alat silaturahmi, tapi juga bisa menjadi senjata yang melukai jika digunakan tidak bijak. Menghina kepala daerah bukan hanya melanggar etika, tapi juga hukum,” ujarnya, Selasa (24/2025)

Ia menegaskan, apabila unggahan di media sosial mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, maka pelakunya patut dilaporkan dan diproses sesuai UU ITE. Usman juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan kritik secara arif, misalnya melalui surat terbuka resmi.

Sementara itu, tokoh pemuda Sergai, J.R. Purba, turut mengecam keras aksi KBS. Ia mendesak Polres Sergai agar bertindak tegas.

“Saya meminta Polres Sergai untuk segera menangkap pelaku yang telah menghina Bupati Darma Wijaya dan Kapolres Sergai di media sosial. Ini bukan kritik, ini cacian yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga etika dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa KBS telah diperiksa dalam kasus ini.

“Iya, sudah diundang untuk diwawancara,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Sergai dan membuka diskusi tentang pentingnya literasi digital serta tanggung jawab pengguna media sosial dalam menjaga ruang publik yang sehat dan konstruktif.(ap).