Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Kejari Kab Tangerang Selamatkan Aset Daerah Rp1,1 Miliar

16
×

Kejari Kab Tangerang Selamatkan Aset Daerah Rp1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menyelamatkan aset daerah yang dikuasai sepihak oleh warga di Kampung Bubulak, RT00/004, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan.

Aset daerah berupa Gedung Serba Guna (GSG) senilai Rp1.110.770.000 yang dikuasai selama 15 tahun tersebut, kini telah diambilalih Kejari Kabupaten Tangerang untuk kemudian diserahkan ke pemerintah daerah setempat.

Kajari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Eddy Purwanto mengatakan, aksi penyelamatan aset daerah seluas 1.685 meter persegi dilakukan atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

Melalui SKK itu, Tim JPN dibawah naungan Seksi Datun Kejari Kabupaten Tangerang langsung bergerak dengan melakukan serangkaian tindakan nonlitigasi berupa peneguran dan pemanggilan terhadap pihak yang menguasai lahan, yakni Ketua Yayasan Darussalam.

Dari hasil klarifikasi, yang bersangkutan mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan serta membongkar pagar yang mengelilingi aset daerah tersebut dalam jangka waktu selama satu pekan sejak 19 Juni 2025 lalu.

“Alhamdulillah lewat serangkaian tindakan itu, aset daerah yang dikuasai secara ilegal oleh warga setempat untuk kepentingan komersil berhasil diambilalih Tim JPN,” ungkap Eddy, kepada wartawan, Kamis (26/06/2025).

Selanjutnya, kata Eddy, terhadap bangunan yang telah didirikan diatas lahan tersebut akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh BPKAD Kabupaten Tangerang untuk kemungkinan dijadikan hibah bangunan.

Pernyataan kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang dibuat dihadapan Tim JPN, Tim BPKAD, dan Lurah Mekar Bakti Ucu Darsono.

Bilamana pengelola yayasan ingkar terhadap pernyataannya, maka Tim JPN akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan secara paksa dan digugat di Pengadilan.

“Aset beserta dokumen pendukung lainnya secara resmi akan kami serahkan BPKAD. Keberhasilan Tim JPN mengambilalih aset daerah ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang Datun Kejari Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan
hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah ini,” katanya.