Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Polres Tanjungbalai Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

7
×

Polres Tanjungbalai Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id Tanjungbalai (Sumut) – Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K, M.I.K melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP menerangkan SZ, laki-laki umur 52 Tahun warga Dusun III Desa pulau Maria Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan ditangkap personil Polsek Datuk Bandar atas dugaan tindak pidana penganiayaan, Rabu (30/7) pukul 14.00 Wib.

Adapun korban AL laki-laki umur 41 Tahun warga Dusun VII A Desa Simpang Empat Kab. Asahan mengalami luka memar pada pelipis mata kiri luka dan berdarah.

Kronologi kejadian singkat Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana kekerasan terhadap orang atau Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor SZ (52 Tahun) terhadap AL (41 tahun) dengan cara memeluk korban dari belakang badan lalu tersangka menumbuk pelipis mata kiri korban hingga pelipis mata kiri korban mengalami luka dan berdarah.

Akibat kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Datuk Bandar Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia).

“Pasal yang dipersangkakan 351 ayat 1 KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” Tutup Ipda Ruslan.