detak.co.id, JAKARTA – Bandar narkoba memang tiada jera untuk terus melawan hukum, meskipun aparat terkait mencoba lakukan langkah penting guna mengatasi peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat. Bahkan, beberapa hari usai peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan tekad kuat dalam menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman narkotika dengan melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari pengungkapan di beberapa wilayah di tanah air.
Kegiatan pemusnahan yang keenam kalinya di tahun 2025 ini bukanlah sekadar rutinitas penegakan hukum, tetapi menjadi bagian penting dalam perwujudan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo. Pemusnahan barang bukti narkotika dengan disaksikan oleh para pemangku kepentingan terkait ini juga dilaksanakan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta langkah nyata BNN sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pada pemusnahan kali ini, BNN memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 474 kilogram yang terdiri atas:
• 253.067,88 gram sabu,
• 218.414,22 gram ganja,
• 2.998,58 gram kokain,
• serta 94 butir ekstasi.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah disisihkan guna pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Dari total barang bukti sabu yang disita sebanyak 253.611,97 gram, sejumlah 496,91 gram telah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 47,19 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan. Sementara untuk barang bukti ganja dari total sitaan pada saat pengungkapan sebesar 222.565,35 gram telah disisihkan sebanyak 3.151,13 gram untuk pengujian laboratorium dan 1.000 gram untuk pembuktian di pengadilan. Adapun barang bukti kokain yang berjumlah 3.089,36 gram pada awal penyitaan telah dikurangi untuk pengujian laboratorium sejumlah 0,22 gram dan untuk pembuktian di pengadilan sejumlah 90,56 gram. Sedangkan untuk barang bukti 98 butir ekstasi yang disita telah disisihkan 4 butir untuk pengujian laboratorium.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 21 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh BNN pusat serta BNN Provinsi di lima wilayah, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Dari pengungkapan kasus tersebut, 43 tersangka telah diamankan, 24 tersangka di antaranya dihadirkan secara langsung di lokasi pemusnahan yang bertempat di lapangan parkir kantor BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, sementara 19 tersangka lainnya dihadirkan secara virtual dari kantor BNN Provinsi di wilayah masing-masing. Pemusnahan barang bukti narkotika yang jumlahnya terhitung cukup banyak tersebut dilakukan di dua lokasi, pertama di lapangan parkir kantor BNN pusat dengan menggunakan alat incinerator dan kedua, di PT. Jasa Medivest Plant yang merupakan perusahaan pengolah limbah di Karawang, Jawa Barat.
Selain pemusnahan barang bukti narkotika, pada kesempatan ini BNN juga mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba melalui paket pengiriman. Kasus pertama yaitu penyelundupan ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dan satu buah vape pods yang dikirim dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten. Petugas BNN bersama Bea dan Cukai melakukan controlled delivery dan berhasil menyita barang bukti tersebut pada 9 Agustus 2025 serta menangkap dua orang tersangka berinisial RSR dan M.
Selanjutnya pada kasus kedua, BNN mengungkap paket kiriman berisi narkoba jenis ketamin bubuk yang berasal dari Perancis. Bekerja sama dengan Bea dan Cukai, Kantor Pos Pasar Baru, dan BPOM, BNN menyita paket berisi +3 kg zat adiktif berupa ketamin tersebut. Dalam pengungkapan ini BNN menangkap dua orang tersangka berinisial JA dan XZ. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan dipastikan bahwa peket tersebut berisi narkoba jenis ketamin. Barang bukti berupa +3 kg ketamin dan 1860 catridge rokok elektrik tersebut kemudian diserahkan kepada BPOM.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan dua kasus zat adiktif berupa ketamin pada rokok elektrik ini menjadi penegas bahwa BNN menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada publik. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen BNN dalam menangani kasus-kasus peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, maupun zat adiktif lainnya secara tuntas dan transparan. Berikut di bawah ini penjelasan lebih lanjut dari rangkaian pengungkapan kasus yang menjadi sumber barang bukti dalam pemusnahan kali ini.
- Deputi Bidang Pemberantasan BNN
Pada bulan Juli 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan narkotika lintas wilayah yang melibatkan jaringan antarprovinsi hingga internasional. Pada 2 Juli, petugas BNN menggagalkan penyelundupan 997,79 gram sabu yang dikirim dari Malaysia melalui paket ekspedisi di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kasus ini petugas menangkap dua tersangka berinisial AJ dan CA .
Selanjutnya, pada 20 Juli, di kasus yang berbeda petugas mengamankan tersangka HR dan MN, di parkiran Hotel JSN Ulos, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, dan tersangka FU, di Bireuen, Aceh. Dari ketiganya, disita tiga bungkus kemasan teh Cina berisi sabu seberat sekitar 3.000,5 gram.
Tidak berhenti di situ, pada 21 Juli petugas BNN kembali melakukan pengungkapan. Petugas BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Aceh mengungkap pengiriman sabu dari Aceh Utara ke Medan yang dilakukan oleh jaringan “Mualim”. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial SF di Jalan Raya Lintas Aceh-Medan, dan menyita sabu seberat 199.549,10 gram yang disembunyikan di bagian dasar mobil dan disamarkan dengan muatan buah semangka.
- BNN Provinsi Aceh
Pada 9 Juli 2025, petugas BNNP Aceh mengamankan lima orang tersangka di Kabupaten Bireun, empat tersangka berinisial JN, AF, SM, dan RS diamankan di Kelurahan Bireuen Menuasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang dan satu tersangka berinisial IM di Jalan Lintas Kelurahan Blang Raya, Kecamatan Jeumpa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 4.918,28 gram. - BNN Provinsi Sumatera Utara
Pada akhir Juni hingga pertengahan Juli 2025, BNN Provinsi Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui serangkaian pengungkapan. Pengungkapan pertama terjadi pada 29 Juni 2025, saat Petugas Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara berhasil menangkap dua pria berinisial IN dan KR di Jalan Lintas Medan–Berastagi, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 94.347,20 gram. Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan satu tersangka lainnya berinisial MF.
Selang beberapa hari, tepatnya pada 2 Juli 2025, Tim Satgas Intelmar Wilker Lantamal II DPP bersama Pos AL Natal menemukan sebuah paket mencurigakan berisi ganja dengan berat total 14.840 gram. Temuan tersebut langsung diserahkan kepada BNN Kabupaten Mandailing Natal dan selanjutnya dibawa ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedarnya.
Kemudian pada 11 Juli 2025, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial SG di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 600 gram. Kasus ini menambah deretan panjang pengungkapan peredaran sabu di wilayah Sumatera Utara yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur transit narkotika.
Penindakan berlanjut terjadi pada 15 Juli 2025, saat petugas menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial MH dan MY berhasil diamankan, bersama barang bukti sabu seberat 35.961,2 gram. Pengembangan dari penangkapan ini membawa petugas ke wilayah Jawa Barat, di mana mereka berhasil membekuk tersangka lainnya berinisial MS di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak, Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
- BNN Provinsi Sumatera Barat
Pada 15 Juli 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi yang dikenal sebagai kelompok “Kurir Terbang”. Seorang kurir berinisial AS diamankan di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, sesaat sebelum melakukan perjalanan. Di saat yang sama, petugas di Aceh berhasil menangkap IW yang diduga sebagai pengendali kurir tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 1.918,04 gram yang diduga akan diedarkan hingga ke wilayah Lombok.
Satu hari setelahnya, pada 16 Juli 2025, petugas kembali melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Sumatera Barat, di Jalan Lintas Sumatera Utara menuju Bukittinggi. Petugas menghentikan dua mobil dan mengamankan empat orang berinisial JM, AY, ER, dan BF. Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, ditemukan ganja dengan berat sekitar 108.256,75 gram. Kedua kasus ini menegaskan bahwa Sumatera Barat menjadi salah satu wilayah transit penting dalam jaringan peredaran narkotika nasional.
- BNN Provinsi DKI Jakarta
Pada 17 Juni 2025, BNN Provinsi DKI Jakarta mengungkap kasus peredaran ganja di wilayah Jakarta Timur. Seorang pria berinisial MH ditangkap di Jalan Cakrawala, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita ganja seberat 3.570,80 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Beberapa hari kemudian, pada 21 Juni 2025, petugas BNN melakukan controlled delivery terhadap paket berisi 98 butir ekstasi yang dikirim dari Medan. Operasi ini berujung pada penangkapan dua tersangka, MD dan MI di Posko Keamanan Apartemen Gading Nias Residence, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengembangan kasus ini membawa petugas ke Narita Hotel, Tangerang, Banten, di mana seorang pria berinisial HK berhasil diamankan.
Pada 24 Juni 2025 di kasus yang berbeda petugas BNN Provinsi DKI Jakarta menerima informasi tentang pengiriman ganja dari Medan ke Sidoarjo melalui jasa ekspedisi. Petugas mendatangi Gudang Ekspedisi Cargo JNE SP Matraman, Jakarta Timur, dan menemukan ganja seberat 918,30 gram. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa alamat serta penerima paket tersebut adalah fiktif, sehingga kasus ini masih dalam proses penelusuran jaringan lebih lanjut.
Kemudian, pada 25 Juni 2025, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemetaan jaringan narkotika di Jakarta Selatan, petugas menangkap pria berinisial YA di Jalan Bendi Besar, Kebayoran Lama, dengan barang bukti sabu seberat 2.279,43 gram. Operasi dilanjutkan dengan controlled delivery yang menghasilkan penangkapan dua tersangka lainnya, LI dan MR, di area Makam Tanah Kusir. Pengembangan lebih lanjut mengarah ke penangkapan MI di Taman Dirgantara 3, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Selanjutnya, pada 8 Juli 2025, di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, petugas mengamankan dua penumpang berinisial MS dan MN. Setelah penggeledahan, ditemukan sabu seberat 989,90 gram. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap seorang pria berinisial JL di Dusun Sejahtera, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Pada 10 Juli 2025, seorang pria berinisial SM ditangkap usai mengambil paket berisi ganja di Gudang Ekspedisi, Jalan Raya Bekasi Km.18, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah ganja seberat 632,30 gram.
Terakhir, pada 13 Juli 2025, petugas memperoleh informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Madura ke Jakarta. Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial NA di pintu masuk Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tersangka, disita sabu seberat 1.998,30 gram. Pengembangan kasus ini membawa petugas ke Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AZ yang diduga terkait dalam jaringan tersebut.
- BNN Provinsi Bali
Pada 23 Juni 2025, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika antarprovinsi melalui jalur darat. Seorang penumpang bus rute Surabaya–NTB berinisial MS diamankan di halaman parkir Desa Budaya Kertalangu, Denpasar Timur, Bali. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 299,80 gram. MS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial MK saat berada di Madura untuk membawa sabu tersebut ke Lombok.
Selanjutnya, pada 8 Juli 2025, BNN Provinsi Bali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus tempel. Seorang pria berinisial NI ditangkap di pinggir Jalan Gang Gitgit Sari, Jimbaran, Kabupaten Badung, saat mengambil tempelan sabu. Pengembangan dari kasus ini mengarah pada penangkapan dua pelaku lainnya, IP dan SW, di sebuah rumah kost di wilayah yang sama. Dari ketiganya, petugas menyita total barang bukti sabu seberat 108,80 gram.
Kasus berbeda terjadi pada 13 Juli 2025, ketika BNN Provinsi Bali bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara asing asal Brazil berinisial YB. Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis kokain seberat 3.089,36 gram yang diduga dibawa langsung dari luar negeri dan hendak diedarkan di Bali.
Masih di tanggal yang sama, petugas kembali mengamankan seorang WNA asal Afrika Selatan berinisial IN di area pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa Bali terus menjadi target peredaran narkotika jaringan internasional. (Zal)