Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Bupati Sergai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 10 Kades

6
×

Bupati Sergai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 10 Kades

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya, didampingi Wabup Adlin Tambunan, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sepuluh Kepala Desa (Kades) yang terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2017.

Pengukuhan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Sergai dan menjadi momentum penting dalam upaya mempercepat pembangunan desa.

Perpanjangan masa jabatan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sergai Nomor 380/18.18/Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 581/18.28/Tahun 2017.

Dalam diktum kedua keputusan tersebut, masa jabatan kesepuluh kepala desa diperpanjang selama dua tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan.

Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan bukan sekadar tambahan waktu menjabat, melainkan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab.

“Perpanjangan masa jabatan jangan dilihat hanya sebagai waktu tambahan saja, namun maknai juga itu sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kepala desa adalah garda terdepan pemerintah dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Bupati mendorong para kepala desa untuk menjadikan perpanjangan masa jabatan sebagai momentum mempercepat pembangunan, meningkatkan transparansi keuangan desa, serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat melalui semangat gotong royong.

“Saya berharap kesempatan ini digunakan untuk melanjutkan program yang sudah berjalan, menyelesaikan persoalan yang masih tertunda, sekaligus membuka terobosan baru untuk kesejahteraan masyarakat desa,” lanjutnya.(ap).