detak.co.id TANGERANG SELATAN — Upaya seorang perempuan berinisial S (24) mencari perlindungan setelah mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyisakan pertanyaan mengenai prosedur pelayanan laporan di kepolisian.
S mengaku sempat mengalami kendala ketika mendatangi Polsek Cisauk pada Kamis (15/10/2026). Menurut keterangannya, petugas menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polsek Cisauk karena peristiwa tersebut terjadi di Cikoleang, Kabupaten Bogor.
S kemudian melanjutkan upaya pelaporan ke Polres Tangerang Selatan dan berkoordinasi dengan unsur pengawasan internal kepolisian untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang dialaminya.
Datang Mencari Perlindungan, Mengaku Diminta Melapor ke Wilayah Lain
Berdasarkan keterangan S, dugaan kekerasan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kontrakannya di wilayah Cikoleang, Kabupaten Bogor.
S menuturkan, peristiwa bermula ketika suaminya, yang disebut telah pisah rumah selama sekitar enam bulan, menghubunginya untuk bertemu dengan anak angkat mereka.
Pertemuan tersebut disebut berujung pertengkaran. S mengaku mengalami pemukulan pada wajah dan telinga kiri, pencekikan, serta dugaan tendangan atau injakan pada bagian perut.
Ia juga menuturkan bahwa dirinya sempat berteriak meminta pertolongan. Ketua RT dan sejumlah warga disebut datang setelah mengetahui kejadian tersebut. S mengaku sempat kehilangan kesadaran dalam rangkaian peristiwa itu.
Setelah kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, S berupaya mencari bantuan dengan mendatangi Polsek Cisauk karena menganggap kantor tersebut merupakan kantor kepolisian terdekat yang dapat dijangkaunya.
Menurut penuturannya, seorang petugas yang diidentifikasi sebagai Aiptu Imam dari bagian SPKT menyampaikan bahwa lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polsek Cisauk.
S mengaku memperoleh penjelasan bahwa laporan tersebut tidak dapat diterima atau ditangani di kantor itu. Ia kemudian meninggalkan Polsek Cisauk dan melanjutkan upaya pelaporan ke Polres Tangerang Selatan.
Berkoordinasi dengan Propam Polres Tangsel
Dalam upaya memperoleh kejelasan, S mengaku berkoordinasi dengan unsur Provos Polres Tangerang Selatan, termasuk personel yang disebut bernama Windra dan Kanit Provos.
S didampingi jurnalis Gagah Tri Saputra selama proses komunikasi tersebut.
S mengapresiasi pelayanan personel yang ditemuinya. Ia menyebut komunikasi berlangsung baik dan dirinya merasa nyaman ketika menyampaikan persoalan yang dialami.
Menurut keterangan S, laporan yang disampaikannya kemudian diterima oleh SPKT Polres Tangerang Selatan. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai perkiraan perkembangan penanganan dalam tiga sampai empat hari kerja, termasuk tindak lanjut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Status administrasi laporan, unit yang menangani, dan perkiraan waktu tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Polres Tangerang Selatan.
Persoalan Wilayah Hukum dan Akses Pelaporan
Pengalaman yang dituturkan S menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana masyarakat memperoleh pelayanan ketika mendatangi kantor polisi terdekat, sedangkan lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum yang berbeda.
Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara kewenangan suatu satuan kepolisian untuk menangani perkara dan mekanisme pelayanan awal bagi masyarakat yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana.
Karena itu, klarifikasi Polsek Cisauk diperlukan untuk memastikan apakah yang terjadi merupakan penolakan penerimaan laporan, penjelasan mengenai kewenangan wilayah, atau arahan untuk menempuh mekanisme pelaporan di tempat lain.
Pembedaan tersebut penting agar persoalan tidak disimpulkan secara sepihak sebelum keterangan petugas dan dokumen pendukung diperoleh.
Korban Mengaku Khawatir Dugaan Kekerasan Terulang
S menyatakan masih khawatir dugaan kekerasan serupa kembali terjadi. Ia mengaku peristiwa tersebut bukan kali pertama dialaminya dan menyebut terdapat saksi yang dapat dimintai keterangan mengenai kejadian sebelumnya.
S juga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan visum di RS Columbia Asia BSD dengan pendampingan petugas Polres Tangerang Selatan.
Hasil pemeriksaan medis belum diverifikasi secara independen dan tidak menjadi dasar untuk menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Penanganan perkara tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
S berharap laporan yang disampaikannya memperoleh tindak lanjut yang jelas dan keselamatannya mendapat perhatian.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian
Peristiwa ini memerlukan penjelasan dari Polsek Cisauk dan Polres Tangerang Selatan mengenai proses pelayanan, status laporan, serta langkah tindak lanjut yang telah atau akan dilakukan.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa petugas tertentu telah melakukan pelanggaran. Dugaan kekerasan dan persoalan pelayanan yang disampaikan S masih perlu diverifikasi melalui keterangan para pihak serta dokumen yang relevan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Klarifikasi resmi diperlukan agar publik memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.











