detak.co.id TANGERANG – Pasangan suami isteri (pasutri) yang diketahui warga Kampung Pulo, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru , Kabupaten Tangerang diancam akan dipolisikan. Pasutri berinisial Haji F dan Hajah IS ini, diduga telah melakukan penipuan dan menggelapkan uang yang akan digunakan untuk Ibadah Umroh milik keluarga Sukadi (48), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Adanya dugaan penipuan dan penggelapan tersebut setelah Haji F dan Hajah IS yang menjanjikan akan memberangkatkan umroh keluarga Sukadi pada 2024 lalu, tidak kunjung terealisasi sesuai apa yang dijanjikan. Sukadi sudah menyerahkan uang biaya Umroh sebesar Rp60 juta, yaitu untuk keberangkatan dua orang, yang masing-masing sebesar Rp30 juta.
Melihat gelagat pasutri yang dinilai plin-plan tidak konsisten, Sukadi menilai ada ketidak beresan.
Namun, setelah beberapa kali membohongi Sukadi soal keberangkatan Umroh keluarganya, pada pertengahan tahun 2024, Haji F dan Hajah IS menggagalkan keberangkatan keluarga Sukadi berangkat Umroh, dengan alasan untuk Ibadah Umroh sementara ditutup karena sedang ada kegiatan Ibadah Haji.
Awalnya, alasan ini dipercayai oleh Sukadi. Terlebih ketika Haji F berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diterimanya sebesar Rp60 juta tanpa ada potongan apa pun.
“Untuk pengembalian uang, dia minta nomor rekening saya. Tapi sudah kita kasih, tidak segera ditransfer, sampai akhirnya saya minta berulang kali, baru ngasih lima belas juta. Sisanya, yang empat puluh lima juta tidak ada kabarnya,” terang Sukadi.
Dari situlah, melihat ketidak beresan gelagat pasutri tersebut, Sukadi menilai, janji akan memberangkatkan Umroh keluarganya itu hanyalah akal-akalan. Hal ini diperkuat dari keterangan pasutri ini yang tidak mau menunjukkan apa nama perusahaan travel yang jelas, yang akan memberangkatkan keluarganya.
“Uang sudah masuk, tapi keluarga kami tidak diberangkatkan. Dari tahun 2024 lalu loh! Terus uangnya kemana? Kita sudah bayar loh, enam puluh juta, enggak ada hasilnya. Dia janji akan mengembalikan uang ini seratus persen, tapi cuma dikasih lima belas juta. Terus uang sisanya kemana?” Beber Sukadi.
“Perusahaan travelnya juga ternyata tidak jelas. Terus untuk apa uang yang sudah kami bayarkan?” Tambah Sukadi.
Terkait hal ini, Sukadi juga telah memberikan surat somasi kepada yang bersangkutan, dan meminta agar uangnya dikembalikan. Sukadi juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, agar di kemudian hari tidak ada korban lagi.
“Kalau tidak ada etikat baik untuk mengembalikan dan berbelat-belit, kita akan laporkan ke pihak kepolisian. Kami juga sudah melayangkan surat somasi kepada yang bersangkutan,” tandasnya.
Saat tim Jurnalis mencoba mengubungi nomor Haji F melalui akun WhatsApp, Minggu (21/09/25), ia berkilah jika telah menipu atau menggelapkan uang ongkos umroh milik keluarga Sukadi. Ia mengklaim bahwa pihaknya telah membuat jadwal untuk memberangkatkan jemaah umroh pada bulan November.
“Kita ada jadwal pemberangkatan bulan November, kalau siap nanti kita masukkan ke lis pemberangkatan. Biar cepet selesai PR-nya pak bos,” katanya.
Ia juga mengklaim akan memberangkatkan jemaah umroh melalui jasa travel PT. Hidayah Iman Abadi. Namun ketika dicek melalui situs resmi Ditjen AHU Kementrian Hukum RI.