detak.co.id TANGSEL-Pelaku penganiayaan terhadap Riyan Jaya, 18 tahun, pedagang kerupuk keliling ditangkap. Tersangka berinisial ELH kenal dengan korban sesama rekan seprofesi yang biasa keliling di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
“Yang intinya korban tidak diperbolehkan berjualan di wilayah pelaku,” kata Kapolsek Serpong, Komisaris polisi Suhardono di kantornya, Rabu (24/9/2025).
Motif aksi tikam, menurutnya, ada rasa ketidaksenangan dengan korban karena berjualan di wilayahnya pelaku. ELH merasa di kawasan Gading luar dan dalam hanya dirinya saja yang boleh jualan keliling.
“Jadi yang lain tidak boleh. Orang lain yang masuk pasti akan ditegur sama pelaku,” terang Suhardono.
Aksi tikam terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Serpong KM 7 Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Suhardono menyebutkan ELH ditangkap kurang dari sehari usai menikam Riyan. Pria lulusan sekolah dasar itu ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Panunggangan, Kota Tangerang.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pisau lipat dan surat keterangan visum.
Atas perbuatannya ELH dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, akibat tiga luka tusuk Riyan dilarikan ke Puskesmas Rawa Buntu. Oleh tim medis korban mendapatkan 22 jahitan.