detak.co.id, TANGSEL – Kuasa Hukum PT Mahesa Karya Persada, FNS and Patners resmi melaporkan pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan sarat tuduhan tanpa konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Laporan ke Dewan Pers oleh kuasa hukum PT Mahesa Karya Persada dilakukan pada Senin, 29 September 2025 lalu. Adapun media yang menjadi terlapor yaitu bidiktangsel.com yang berada dalam naungan PT Japung Media Jaya terhadap penayangan berita berjudul “Dugaan Skandal Proyek Ciater Miliaran, Pengamat : DPRD Tangsel Jangan Buat Marah Rakyat” yang tayang pada Jumat, 19 September 2025.
Menurut perwakilan FNS and Patners, Fahmi Siregar mengungkapkan pemberitaan yang dipublikasikan media tersebut mencantumkan tuduhan serius terhadap perusahaan tanpa adanya upaya konfirmasi ataupun menghadirkan narasumber dari pihak perusahaan.
Hal ini dinilai melanggar prinsip-prinsip dasar jurnalistik, khususnya mengenai keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Kami menilai apa yang dilakukan BidikTangsel.com bukan hanya merugikan nama baik perusahaan, tetapi juga menyalahi aturan dasar pers. Untuk itu, kami menempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers agar ada penegakan aturan serta teguran sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Fahmi dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Laporan pengaduan itu juga disertai bukti publikasi pemberitaan yang dianggap tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Pihak perusahaan berharap Dewan Pers dapat memproses laporan ini secara objektif dan memberikan keputusan yang adil sesuai regulasi.
“Kami sangat menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Pers wajib memberikan ruang konfirmasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan berimbang,” tambahnya.
Hingga saat ini, PT Mahesa Karya Persada masih menunggu tindak lanjut Dewan Pers atas laporan yang telah diajukan. Perusahaan menegaskan tetap terbuka terhadap klarifikasi, namun meminta agar setiap media menjalankan fungsi pers dengan profesional.