detak.co.id TANGERANG,—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja memimpin apel Senin pagi pegawai yang digelar di Lapangan Upacara Raden Aria Yudhanegara, Senin (24/11/25).
Dalam amanatnya, Sekda Soma menegaskan bahwa APBD tahun 2026 akan berjalan dalam kondisi fiskal yang menantang akibat adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat tentang Transfer ke Daerah (TKD). Untuk itu, pihaknya meminta semua OPD harus siap dan melakukan berbagai terobosan-terobosan tanpa mengurangi kualitas pelayanan msyarakat
“Situasi tahun depan memang sedikit berbeda dan menantang. Dengan adanya perubahan kebijakan TKD, kita semua harus siap menyesuaikan diri. Kita harus mampu melakukan pengetatan anggaran dan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandas Soma.
Dia juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan potensi sumber pendapatan lainnya sebagai langkah untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Ia meminta perangkat daerah seperti Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP untuk terus memperkuat integrasi data dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar pendataan objek pajak dapat dilakukan lebih akurat dan cepat.
“Kita memiliki banyak potensi pajak dari bangunan dan lahan yang sudah berkembang. Data yang terintegrasi antara Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP menjadi kunci. Begitu datanya lengkap, tindak lanjut pajaknya bisa dieksekusi lebih cepat,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menyoroti pentingnya kesiapsiagaan terhadap segala potensi bencana di penghujung tahun. Menurutnya, banjir dan angin puting beliung merupakan dua bencana yang paling sering terjadi di Kabupaten Tangerang sehingga harus diantisipasi dengan baik lintas sektor
“Kita harus tetap waspada. Banjir adalah pemandangan yang hampir rutin di beberapa wilayah, dan puting beliung juga kerap terjadi. Jika ada kejadian, BPBD, camat, OPD terkait lainnya harus cepat turun, didukung oleh PMI, Tagana, dan seluruh relawan,” ujarnya.
Dia juga menyebut bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara otomatis terdaftar sebagai anggota induk organisasi resmi seperti PGRI untuk para guru dan Korpri untuk para ASN.
“Tidak ada forum-forum lain di luar PGRI dan Korpri. P3K adalah bagian dari ASN kita, bagian dari Korpri kita. Semua harus menginduk pada organisasi resmi,” tandasnya.





















