Daerah

Viral Tudingan Penggelapan Sabu, Saksi Penangkapan di Kedaung Tangsel Beri Klarifikasi

20
×

Viral Tudingan Penggelapan Sabu, Saksi Penangkapan di Kedaung Tangsel Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGSEL – Saksi penangkapan kasus narkotika di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ade Kurniawan, membantah narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 20 Kg.

Klarifikasi tersebut disampaikan Ade Kurniawan kepada wartawan di kantor kuasa hukumnya, IMS Associates, BSD Serpong, Selasa (16/12/2025).

Diketahui, beredar sejumlah video di media sosial TikTok dan YouTube melalui akun @perisaikeberanaranindonesia yang menduga adanya penggelapan barang bukti sabu seberat 20 kilogram dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Tangsel.

Ade menegaskan dirinya merupakan saksi langsung dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di rumah terduga pelaku di Gang Haji Maung, RT 09/018, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, pada September 2025 lalu.

“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Tidak benar jika disebutkan ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” kata Ade.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti berada di dalam koper yang masih dalam kondisi terkunci dan baru dibuka secara paksa oleh penyidik saat penggeledahan berlangsung. Ade yang juga menjabat sebagai Ketua RW 018 Kelurahan Kedaung diminta untuk mendampingi proses tersebut sebagai saksi.

Menurut Ade, narasi yang disampaikan dalam video viral itu telah merugikan dirinya secara pribadi, lantaran kesaksiannya yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seolah-olah dianggap tidak benar.

“Akibat video tersebut, kesaksian saya dianggap bohong dan palsu. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat dan pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kuasa hukum Ade, Isram, menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

“Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar dan membangun persepsi seolah-olah terjadi penggelapan barang bukti oleh penyidik, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Isram.

Isram menegaskan, pihak yang mengunggah video tersebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti.

Pihaknya meminta kepolisian menelusuri serta memproses secara hukum pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif agar kebenaran terungkap dan nama baik klien kami dapat dipulihkan,” pungkasnya.

Caption : Ade Kurniawan bersama kuasa hukumnya, Isram di kantor hukum IMS Associates BSD, Serpong.