Daerah

Polres Batu Bara Tangkap Nelayan dan Seorang Pedagang

4
×

Polres Batu Bara Tangkap Nelayan dan Seorang Pedagang

Sebarkan artikel ini

detak.co.id I BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menangkap dua orang nelayan yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (26/1/2026) sore.

Kedua nelayan tersebut masing-masing berinisial MRH (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan, dan IH (45), warga Pasar II Dusun II Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Keduanya diamankan di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kabupaten Batu Bara.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang layak dipercaya, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam penangkapan terhadap MRH, petugas menemukan barang bukti berupa 17 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,33 gram.

“Selain itu, turut diamankan dua plastik klip transparan kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua buah dompet, serta satu unit handphone merek Oppo warna biru,” ungkap Pardamean.

Tidak jauh dari lokasi pertama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial RFN (38), seorang pedagang yang merupakan warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari tangan RFN, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.

Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial IH yang berada di lokasi penggerebekan terhadap MRH turut diamankan. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan IH positif mengandung zat metampetamin.

“Dua orang kita tangkap dengan barang bukti narkotika sabu. Satu orang lainnya turut diamankan karena berada di lokasi dan hasil tes urinenya positif metampetamin,” jelasnya.

Ia menambahkan, dua tersangka yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Pardamean.(ap)

Teks Foto: Dua nelayan asal Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait peredaran narkotika jenis sabu.