detak.co.id | BATU BARA – Seorang pria asal Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, gagal pesta narkoba setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Tersangka diketahui berinisial MY (20), warga Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Simpang Gambus,” ujar AKP Arifin Purba, Mingu (17/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tersangka MY beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain:1 plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram. 1 buah bong atau alat hisap sabu.1 buah pipa kaca pirek kosong dan 2 buah mancis.
Setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara,” tegasnya.(ap).











