detak.co.id, TANGERANG, — Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, bukan lagi sekadar peristiwa terbakarnya gunungan sampah. Peristiwa ini telah berkembang menjadi persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang serius setelah kualitas udara di sekitar lokasi dilaporkan masuk kategori “Sangat Tidak Sehat” dan melampaui baku mutu udara ambien nasional.
Kobaran api yang terjadi sejak Selasa (30/6/2026) memaksa petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), TNI, Polri, serta sejumlah instansi terkait bekerja ekstra melakukan pemadaman, termasuk melalui upaya penyiraman dari udara menggunakan helikopter.
Namun di tengah upaya pemadaman, muncul pertanyaan besar mengenai sejauh mana sistem pengelolaan dan mitigasi risiko kebakaran di TPA Jatiwaringin telah dipersiapkan.
Hasil pemantauan kualitas udara dari Stasiun AQM Mobile AQMS 02 Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kamis (2/7/2026) menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan.
Lima dari enam parameter polutan yang dipantau melampaui baku mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Konsentrasi PM10 tercatat mencapai 682,62 μg/m³ atau lebih dari empat kali lipat batas aman.
PM2.5 mencapai 390,25 μg/m³ atau sekitar tujuh kali lipat dari ambang batas yang ditetapkan.
Sementara sulfur dioksida (SO₂) dan nitrogen dioksida (NO₂) juga tercatat melampaui baku mutu secara signifikan.
Indeks Kualitas Udara (AQI) bahkan mencapai angka 312 dan masuk kategori “Sangat Tidak Sehat”, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan dan jantung.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius terhadap dampak kesehatan masyarakat sekaligus memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan persampahan.
Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya, Akhwil, S.H, meminta Bupati Tangerang segera melakukan audit total terhadap pengelolaan TPA Jatiwaringin dan mengevaluasi kinerja seluruh perangkat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk mengetahui apakah langkah-langkah antisipatif, mitigasi, dan manajemen risiko kebakaran telah dilakukan secara optimal.
«”Kebakaran TPA bukan hanya persoalan teknis pemadaman api. Yang harus dievaluasi adalah apakah sistem mitigasi, pengelolaan risiko, dan langkah-langkah pencegahan telah berjalan dengan baik. Mengingat dampaknya sangat besar terhadap masyarakat, evaluasi menyeluruh menjadi penting untuk dilakukan,” ujar Akhwil, Kamis (2/7/2026).»
Menurutnya, meningkatnya volume sampah dan potensi over kapasitas di TPA seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Semakin besar timbulan sampah, semakin tinggi pula risiko terbentuknya gas metana, pencemaran lingkungan, dan potensi terjadinya kebakaran.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh instrumen mitigasi dan pencegahan telah berjalan secara efektif.
«”Saya berharap Bupati Tangerang melakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan TPA Jatiwaringin, termasuk mengevaluasi seluruh aspek pengelolaan dan langkah-langkah mitigasi yang selama ini dijalankan. Evaluasi ini penting untuk mengetahui apakah ada kelemahan sistem yang perlu segera diperbaiki,” katanya.»
HAK MASYARAKAT ATAS LINGKUNGAN YANG SEHAT
Akhwil menegaskan bahwa persoalan kebakaran TPA tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sampah, tetapi juga menyangkut hak konstitusional masyarakat.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurutnya, ketika kebakaran TPA menyebabkan kualitas udara memburuk dan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, maka negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak tersebut.
Selain itu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan prinsip kehati-hatian sebagai salah satu asas utama dalam pengelolaan lingkungan hidup.
«”Prinsip kehati-hatian mengharuskan pemerintah mengambil langkah pencegahan sebelum risiko berubah menjadi bencana. Risiko kebakaran TPA bukan sesuatu yang baru dan dapat diprediksi, sehingga upaya mitigasi harus menjadi prioritas,” jelasnya.»
POTENSI KONSEKUENSI HUKUM
Menurut Akhwil, apabila suatu peristiwa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka berbagai konsekuensi hukum dapat dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur mengenai kewajiban ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian.
Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang yang sama mengatur mengenai konsekuensi pidana terhadap perbuatan yang menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup karena kesengajaan maupun kelalaian.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut memerlukan pembuktian hukum yang komprehensif dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan asumsi.
«”Ruang evaluasi hukumnya tetap terbuka apabila ditemukan fakta-fakta yang relevan melalui investigasi dan audit yang independen. Karena itu, audit menyeluruh sangat penting agar publik mendapatkan kepastian dan peristiwa serupa tidak kembali terulang,” ujarnya.»
MOMENTUM EVALUASI TOTAL
Menurut Akhwil, peristiwa kebakaran TPA Jatiwaringin harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola persampahan di Kabupaten Tangerang.
Masyarakat, kata dia, tidak membutuhkan sekadar pernyataan dan rencana jangka panjang, tetapi membutuhkan tindakan nyata dan terukur.
«”Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah langkah konkret, mulai dari audit total, pemetaan risiko kebakaran, penguatan pengelolaan gas metana, peningkatan sistem mitigasi, hingga modernisasi pengelolaan sampah. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari persoalan yang sesungguhnya sudah lama diketahui risikonya,” tegasnya.»
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang masih diupayakan untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi terkait desakan evaluasi tersebut.
Permintaan evaluasi ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan upaya mendorong perbaikan tata kelola lingkungan serta perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.











