detak.co.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif berinisial BU berpangkat Kolonel yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, status BU hingga kini masih sebagai saksi.
Namun demikian, Syarief menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, sehingga proses penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Kami tidak bisa menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka. Penanganannya dilakukan secara koneksitas bersama penyidik Jampidmil,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Jampidsus dan akan melanjutkan proses penyidikan sesuai mekanisme koneksitas.
“Karena yang bersangkutan merupakan TNI aktif, perkara ini akan kami tangani secara koneksitas bersama penyidik Jampidsus,” ujarnya.
Menurutnya, BU diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengatur proses pengadaan sepeda motor, termasuk dugaan penggelembungan harga serta pengarahan terhadap pemilihan penyedia barang.
Meski demikian, Kejagung menegaskan proses penyidikan terhadap BU masih terus berjalan dan yang bersangkutan akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan koneksitas.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 2025-2026.
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” ujar Syarief











