Detak.co.id I SERDANG BEDAGAI – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pria yang diamankan berinisial MN (51), warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri. Ia ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David menerangkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan strategi penyamaran atau undercover buy di lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar melakukan transaksi dengan tersangka. Saat MN menyerahkan satu bungkus klip plastik transparan kecil berisi diduga sabu kepada petugas, tim langsung bergerak mengamankan tersangka.
“Saat hendak ditangkap, MN sempat berusaha membuang barang bukti lainnya ke sekitar lokasi. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan,” ungkap David.
Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp50.000 di saku celana sebelah kiri MN. Uang tersebut diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu.
“Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.,” terangnya.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu bungkus klip plastik transparan sedang berisi sembilan bungkus klip plastik transparan kecil dengan berat bruto 1,37 gram.
Kemudian, satu bungkus klip plastik transparan sedang yang berisi dua bungkus klip plastik transparan kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram.
“Polisi turut mengamankan satu plastik klip kosong berukuran kecil serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan..Jika dijumlahkan, barang bukti diduga sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,63 gram,” tambah David.
Dalam interogasi awal di lapangan, MN mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya diperjualbelikan.
“Kepada petugas, tersangka juga mengaku nekat menjadi pengedar karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
MN menyebut dirinya baru sekitar tiga hari menjalankan aktivitas tersebut di wilayah Pantai Cermin Kiri,” bilangnya.
Teks foto: Pengedar sabu di Pantai Cermin, Sergai di tangkap.











