detak.co.id SERANG – Polres Serang telah menetapkan enam orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan serta staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Dari enam tersangka tersebut, lima orang berasal dari kalangan sipil dan satu di antaranya diduga merupakan anggota Brimob.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Banten, Muhammad Iqbal, menegaskan pihaknya bersama Komite Keselamatan Jurnalis berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Namun, ia menyayangkan penyidik tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam proses hukum tersebut.
“Para pelaku jelas melanggar Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin pers bebas dari penyensoran serta pelarangan siaran, dan Pasal 18 Ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum yang menghalangi kemerdekaan pers,” kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, keenam pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta. “Apakah penyidik tidak tahu soal pasal tersebut? Rasanya tidak mungkin,” tegasnya.
AJI Banten mendesak agar pasal dalam UU Pers dapat dijuncto-kan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sehingga perlindungan terhadap kemerdekaan pers dapat benar-benar ditegakkan.
“Ini soal pemahaman penyidik terhadap UU 40 Tahun 1999 yang perlu dikaji lebih serius,” tambahnya.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika Deputi Penegakan Hukum KLH yang belakangan diketahui bernama Rizal Irawan, melakukan inspeksi mendadak ke PT Genesis Regeneration Smelting di Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis siang (25/8/2025). Perusahaan pengelola timbal tersebut sudah disegel, namun masih tetap beroperasi.
Usai sidak, Rizal bersama rombongan yang didalamnya terdapat sejumlah wartawan meninggalkan lokasi. Namun, sekelompok orang yang terdiri atas petugas keamanan, anggota ormas, serta seorang diduga oknum anggota Brimob melakukan penganiayaan terhadap wartawan dan staf KLH hingga mengalami luka.