detak.co.id, BATU BARA – Sekitar 400 ballpress pakaian bekas ilegal yang diduga berasal dari Malaysia di perairan Pantai Perupuk, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada bulan Mei lalu belum dimusnahkan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kuala Tanjung, Reflin Miharja menjelaskan bahwa seluruh ballpress pakaian bekas hingga kini masih disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai di Belawan, Medan.
Ia menegaskan barang tersebut belum dimusnahkan karena masih harus melalui tahapan administrasi dan penelitian kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang hasil penindakan saat ini masih ditempatkan di Tempat Penimbunan Pabean sebagai barang sitaan. Selanjutnya dilakukan penelitian oleh petugas terkait untuk memastikan seluruh proses,” jelasnya, Rabu (22/7/2026).
Reflin juga mengungkapkan bahwa status hukum barang tersebut kini telah meningkat menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Status tersebut diberikan setelah seluruh proses penindakan dan penelitian selesai dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan kepabeanan.
“Saat ini statusnya sudah menjadi Barang Dikuasai Negara. Artinya barang tersebut berada dalam penguasaan negara sambil menunggu proses penyelesaian administrasi lebih lanjut,” katanya.
Terkait jadwal pemusnahan, kata dia, Bea Cukai menyatakan hingga saat ini belum dapat memastikan kapan ratusan ballpress tersebut akan dimusnahkan.
“Pemusnahan akan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi, penelitian, serta penetapan status barang selesai sesuai prosedur, kapan waktunya belum diketahui,” ungkap Raflin.
Ia memastikan seluruh barang hasil penindakan masih berada dalam pengawasan Bea Cukai sehingga tidak perlu ada kekhawatiran dari masyarakat mengenai keberadaannya.
“Kami memahami adanya pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaan barang tersebut. Saat ini seluruh barang masih berada di tempat penyimpanan resmi Bea Cukai dan tetap dalam pengawasan hingga proses berikutnya, termasuk pemusnahan, dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ap)
Teks foto: Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kuala Tanjung, Reflin Miharja.











