Hukum dan Kriminal

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor dan Dibimbing Sampai 2032

3
×

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Wajib Lapor dan Dibimbing Sampai 2032

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, Jessica Wongso, bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Nanti, Jessica akan wajib lapor selama pembebasan bersyarat (PB).

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

“Selain wajib lapor, (Jessica) nanti akan terus dapat bimbingan dari pihak terkait hingga hingga 27 Maret 2032,” kata Deddy, dalam keterangan resmi, Minggu (19/8/2024).

Diketahui, Mirna meninggal usai minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di kafe di Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri, Mirna tewas karena keracunan sianida.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke es kopi itu.

Dalam sidang putusan 27 Oktober 2016, Jessica divonis 20 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Selanjutnya, Jessica mengajukan banding 7 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Persidangan itu mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, Hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun pada Jessica.

Berikutnya, Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA usai permohonan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tapi, permohonan kasasi Jessica nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA.

Jessica mengajukan PK usai upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim sidang kasasi Jessica.

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Lalu, dilansir dari situs resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus 3 Desember 2018.