detak.co.id TANGSEL-Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak didik di salah satu sekolah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini resmi ditangani kepolisian. Pelaku berinisial YP, yang diketahui merupakan tenaga pendidik, telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Tangsel.
Penangkapan YP dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban pada 19 Januari 2026. Saat ini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tangsel guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini terus bertambah seiring proses pengembangan penyidikan.
“Awalnya kami mendapatkan laporan ada sembilan korban. Kemudian kami lakukan pengembangan dan identifikasi menjadi 16 korban. Terakhir, berdasarkan laporan dari penyidik, jumlah korban yang berhasil kami identifikasi mencapai 26 anak,” ungkap AKP Wira usai ikuti Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Tangsel, Senin (26/1/2026).
Menurut Wira, pengungkapan jumlah korban tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan alat bukti berupa handphone, laptop, dan tablet milik pelaku. Terkait modus operandi, Wira menjelaskan bahwa pelaku diduga membujuk para korban dengan iming-iming uang jajan dan hadiah.
“Modusnya, korban diiming-imingi uang jajan sekitar Rp5.000 sampai Rp10.000 atau dijanjikan akan dibelikan mainan,” jelasnya.
Namun demikian, polisi belum bersedia mengungkap secara rinci bentuk perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Hal itu dilakukan demi menjaga kerahasiaan dan kenyamanan para korban, yang sebagian besar masih anak-anak.
“Untuk detail perbuatannya belum bisa kami sampaikan, demi menjaga kondisi psikologis korban. Namun saat ini pelaku kami persangkakan Pasal 81 ayat (4) KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Wira.
Atas sangkaan tersebut, YP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Menanggapi adanya desakan dari sejumlah pihak agar pelaku dijatuhi hukuman berat, Wira menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
“Kalau soal putusan, itu ranah hakim. Kami di kepolisian hanya memproses penyidikan sesuai pasal yang disangkakan,” tegasnya.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan pelaku merupakan residivis, mengingat adanya kabar bahwa YP pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2011 atas kasus serupa di wilayah Ciputat.
“Kami masih berkoordinasi dengan panitera pengadilan untuk memastikan putusan lama tersebut. Kalau memang terbukti residivis, biasanya hakim akan mempertimbangkan hukuman yang lebih berat. Tapi itu semua kembali ke keputusan hakim,” pungkas Wira.










