KUALA KAPUAS, Detak.co.id – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Maju Bersama di Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sejak terbentuk tahun 2018 diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. Namun hingga kini, keberadaannya belum menunjukkan perkembangan berarti.
Bumdes yang awalnya direncanakan mengelola sejumlah unit usaha, seperti perdagangan umum, pangkalan gas LPG 3 kilogram, pertanian, peternakan, hingga pariwisata, faktanya hanya mampu menjalankan satu unit usaha, yaitu pangkalan LPG 3 kilogram.
Direktur Bumdes Pulau Telo, Adi Purnomo, mengungkapkan pihaknya baru bisa melayani kebutuhan warga melalui unit usaha gas, sementara sektor peternakan dan pertanian masih dalam tahap proses akibat kendala teknis.
Namun, persoalan utama bukan hanya terhambatnya usaha, melainkan dugaan penyelewengan dana modal awal dan Sisa Hasil Usaha (SHU). Sejumlah warga menilai keuangan Bumdes tidak jelas arahnya, meski sudah beberapa kali mendapat suntikan modal.
Bumdes Maju Bersama terbentuk dengan penyertaan modal awal sebesar Rp80 juta dari Dana Desa (DD). Dana tambahan sebesar Rp113 juta juga dianggarkan pada tahun 2023. Sayangnya, hingga kini tidak jelas pemanfaatan dan pengelolaan dana tersebut.
“Pengembalian dan penyetoran SHU tidak jelas, entah masuk ke kas mana. Padahal prospek usaha Bumdes ini cukup bagus karena berada di pinggiran Kota Kuala Kapuas,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pergantian direktur yang terlalu sering juga disebut sebagai salah satu faktor utama terhambatnya perkembangan. Setelah dipimpin Fitri, jabatan direktur sempat dipegang Kamaruddin alias Amat. Namun, ia mengundurkan diri, lalu digantikan perangkat desa sebelum akhirnya beralih ke Adi Purnomo.
Saat ini, Adi Purnomo hanya menerima modal Rp1,95 juta untuk pengadaan 100 tabung gas LPG 3 kilogram demi memenuhi kebutuhan sekitar 800 kepala keluarga di Desa Pulau Telo.
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan dana Bumdes yang bersumber dari Dana Desa. Pasalnya, ada indikasi oknum pemerintah desa memanfaatkan celah pengelolaan aset desa untuk kepentingan pribadi.
“Dana itu notabene dari APBN untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau disalahgunakan, jelas masyarakat yang dirugikan,” tambah warga.
Ahza (DMK)