Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang menetapkan ketentuan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027. Dalam aturan tersebut, sekolah diwajibkan menerima calon murid berusia 7 hingga 12 tahun.
Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kota Serang, Reni Rafiani mengatakan, penerimaan murid baru dilakukan berdasarkan ketentuan usia yang telah ditetapkan pemerintah. “Sekolah wajib menerima murid yang berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun,” kata Reni. Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, terdapat pengecualian bagi calon murid yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2026. Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi anak yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
“Pengecualian syarat usia paling rendah 5 tahun 6 bulan diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” ujarnya.
Menurutnya, syarat usia wajib dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang. Selain itu, calon murid juga diutamakan berdomisili di sekitar sekolah tujuan dengan bukti Kartu Keluarga (KK).
“Diutamakan calon murid yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan pihak berwenang,” ucapnya.
SPMB SD Kota Serang dibuka melalui tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Untuk kuota penerimaan, jalur domisili mendapat porsi terbesar.
“Jalur domisili kuotanya 80 persen dari daya tampung, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi 5 persen,” jelas Reni.
Penetapan daya tampung sekolah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari ketersediaan ruang belajar, tenaga pendidik, efektivitas pembelajaran, hingga pemerataan sekolah dan kepadatan penduduk usia sekolah.
Pendaftaran SPMB SD Kota Serang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026, sedangkan pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 6 Juli 2026.
Reni menegaskan, proses penerimaan murid baru tidak diperbolehkan menggunakan tes akademik. “Tidak dibenarkan calon murid dites secara akademik, baik membaca, menulis maupun berhitung,” tegasnya.
Ia menambahkan, seleksi hanya dilakukan melalui administrasi dengan sistem perangkingan usia dari yang tertinggi. “Seleksi dilakukan dalam bentuk administrasi berupa perangkingan usia dari yang tertinggi,” pungkasnya.











