detak.co id I TEBING TINGGI I Personel Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Dedy Samosir (35), yang sebelumnya ditemukan tewas mengapung di Sungai Lagunda, Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing membenarkan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus penemuan mayat pria yang mengapung di aliran sungai tersebut.
“Sudah kita ungkap, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan dan pelakunya sudah berhasil kita tangkap,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH (40), warga sekitar yang ditangkap saat tertidur di dalam rumahnya, serta JT (46) yang diringkus di sebuah warung di Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam,” ungkap AKP Budi Sihombing.
Berdasarkan hasil interogasi awal, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa kesal para pelaku terhadap korban yang diduga kerap mencuri buah sawit milik warga di Dusun Blok 17 Desa Bandar Tengah.
“Korban diduga sering mencuri buah sawit milik pelaku, sehingga keduanya bekerjasama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pria asal Sergai tersebut dijerat Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ap)










