Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Handy A Eng Bantah Tuduhan Koordinir Pungutan Rp3 Juta untuk Pengurusan SKT Warga Dusun IV Kota Galuh

91
×

Handy A Eng Bantah Tuduhan Koordinir Pungutan Rp3 Juta untuk Pengurusan SKT Warga Dusun IV Kota Galuh

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Tokoh masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Handy E Eng membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mengoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per kavling untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga.

Hal itu diungkapkan Handy E Eng terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak benar dan tidak memiliki dasar.

“Isu itu tidak benar, dari mana saya bisa mengoordinir pengumpulan dana sebesar Rp3 juta per rante milik warga Dusun IV untuk pengurusan SKT,” ujarnya, Jumat (15/5/2026)

Apalagi disebut warga resah dan keberatan. Kalau memang ada bukti silakan ditunjukkan, kalau tidak berarti itu hoaks,” tegas Handy dengan nada tinggi.

Menurut Handy, sejauh yang diketahuinya hanya ada satu warga Dusun IV Desa Kota Galuh yang sedang mengurus SKT secara pribadi di kantor desa, yakni So Tjan Peng (STP). Namun hingga kini, dokumen tersebut belum diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kota Galuh.

“Hanya satu warga yang mengurus SKT di kantor desa dan sampai sekarang belum dikeluarkan oleh kepala desa. Bahkan setahu saya, persoalan itu sudah dilaporkan ke Camat Perbaungan, Ombudsman, hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah. Jadi dari mana saya disebut mengoordinir pengumpulan dana tersebut,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan tidak pernah terlibat dalam pengumpulan uang dari warga terkait pengurusan SKT di Dusun IV Desa Kota Galuh.

“Kalau hanya satu orang yang mengurus sendiri, bagaimana mungkin saya mengoordinir pengumpulan dana dari warga,” tambahnya.

Sementara itu, warga Dusun IV Desa Kota Galuh, So Tjan Peng (STP), membenarkan bahwa dirinya bersama puluhan warga pernah mengajukan permohonan SKT ke kantor desa.

“Ya benar, tahun 2021 kami 30 orang lebih mengajukan permohonan SKT. Pernah lapor ke Ombudsman dan sudah ditanggapi kades. Kades menolak permohonan kami dan pernah saya gugat ke PN Sei Rampah terkait penolakan kades dan sudah saya cabut gugatannya,” tulisnya.

Saat kembali disinggung terkait pengurusan SKT, So Tjan Peng menegaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan lebih dari 30 orang warga dan laporan di Pengadilan Negeri Sei Rampah telah dicabut.

Di sisi lain, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Suryajaya, membenarkan bahwa hingga saat ini hanya So Tjan Peng yang masih mengajukan pengurusan SKT di wilayah tersebut. Namun menurutnya, SKT tersebut belum dapat diterbitkan karena belum memiliki surat dasar yang lengkap.

“Benar bang, hanya satu orang warga Dusun IV yang mengurus SKT, yaitu So Tjan Peng didampingi beberapa warga ada sekitar 20 orang pemohon SKT kalau tidak salah. Tetapi sampai sekarang belum saya keluarkan karena tidak ada surat dasarnya,” ujar Bima.

Menurut Bima, pengurusan SKT tersebut belum dapat diproses karena terdapat sejumlah kendala administratif.

“Pengurusan SKT belum selesai. Saya harap bisa diperbaiki menjadi permohonan SKT yang belum dapat diproses karena beberapa hal, di antaranya karena tidak memiliki alas hak penguasaan tanah dan pada saat itu tanah dimaksud juga dalam penguasaan Kenaziran Tanah Wakaf T. Darwisyah,” jelasnya.

Bima juga mengakui dirinya telah dilaporkan oleh warga tersebut ke sejumlah instansi, mulai dari Camat Perbaungan, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, hingga Pengadilan Negeri Sei Rampah terkait proses pengurusan SKT yang belum selesai.
Informasi yang diperoleh, So Tjan Peng secara resmi melaporkan Kepala Desa Kota Galuh ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara atas dugaan maladministrasi pelayanan publik pada Rabu (29/4/2026).(ap).