Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

HUT RI Ke 80, NApi Lapas TBA Dapat Remisi, 32 Orang Langsung Bebas

5
×

HUT RI Ke 80, NApi Lapas TBA Dapat Remisi, 32 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

detak.co.id Tanjungbalai – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Sebanyak 743 narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2025. Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025).

Dari 743 wargabinaan mendapatkan Remisi HUT RI, 32 orang diantaranya langsung Bebas.

Sebanyak 743 narapidana rincian:

  • 1 Bulan = 107 orang
  • 2 Bulan = 164 orang
  • 3 Bulan = 233 orang
  • 4 Bulan = 122 orang
  • 5 Bulan = 109 orang
  • 6 Bulan = 8 orang
    Total: 743 orang

Sementara itu, terdata 785 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa dengan rincian:

  • 3 Hari = 2 orang
  • 5 Hari = 5 orang
  • 8 Hari = 25 orang
  • 10 Hari = 5 orang
  • 15 Hari = 8 orang
  • 25 Hari = 1 orang
  • 30 Hari = 2 orang
  • 40 Hari = 2 orang
  • 45 Hari = 10 orang
  • 50 Hari = 6 orang
  • 53 Hari = 3 orang
  • 55 Hari = 11 orang
  • 60 Hari = 47 orang
  • 68 Hari = 7 orang
  • 70 Hari = 3 orang
  • 75 Hari = 38 orang
  • 80 Hari = 3 orang
  • 85 Hari = 4 orang
  • 90 Hari = 603 orang
    Total: 785 orang

Kegiatan penyerahan remisi yang digelar di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan turut dihadiri oleh Walikota Tanjungbalai, Bapak Mahyaruddin Salim, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Tanjungbalai.

“Remisi Umum Kemerdekaan” adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

Sementara itu “Remisi Dasawarsa” adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, yakni pada peringatan Dasawarsa Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai bentuk penghargaan atas perjalanan panjang bangsa dalam menjaga kemerdekaan.

Diinformasikah bahwa pertanggal 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan tercatat 1.112 orang, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya sekitar 750 orang. Hal ini menunjukkan kondisi over capacity yang masih menjadi tantangan besar bagi pihak pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap warga binaan dan wargabinaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II) atau yang langsung bebas setelah mendapatkan SK tersebut berjumlah 32 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang merupakan warga Tanjungbalai,” ujar Kalapas.

Kalapas Irhamuddin menutup sambutannya dengan pesan agar warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup lebih baik.
“Kami berharap mereka yang kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, bermanfaat, serta mampu berkontribusi positif bagi keluarga dan lingkungannya,” pungkasnya.(M.Albar Margolang)