TANGERANG, detak.co.id — Kejaksaan Agung melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pegawainya kejaksaan pada Selasa 24 Desember 2025, dalam surat keputusan bernomor Kep -IV-1734/C/12/225, terdapat sejumlah nama, diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba, padahal Afrilianna baru menjabat 5 bulan.
Dalam surat tersebut Apriliana dicopot dalam jabatannya digantikan oleh Fajar Gurindro yang sebelumnya menjabat Asisten Kejaksaan Tinggi Lampung.
Selain melakukan pencopotan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Jaksa Agung mengangkat Evi Hasibuan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dan mengangkat Raya Palasi menjadi koordinator pad Kejaksaan Tinggi Jambi, dan mengangkat Raden Roro Thresia sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kederi.
Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tersebut, erat kaitannya dengan kasus pemerasan yang melibatkan 1 oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yakni bernama Herdian Malda Ksatria, meski Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrilianna secara langsung tidak terlibat dalam dugaan kasus pemerasan tenga kerja asing, namun tentunya sebagai pimpinan, Afrilianna Purba bertanggung jawab karena lalai dalam mengawasi bawahannya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang satu dari tiga orang pelaku dari Kejaksaan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi pemberangkatan korupsi ( KPK) beberapa waktu lalu.
Selain menetapkan Herdian Malda Ksatria (HMK) , KPK juga menetapkan Jaksa asal Kejati Banten berinisial RZ menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, RV yang merupakan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Banten, dan mantan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang ini ditangkap ada Rabu bersamaan dengan pengacara berinisial DF dan satu perempuan MS selaku penerjemah atau ahli bahasa.
Selain ditetapkan tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tiga jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan sementara.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah jaksa dan dua lainnya merupakan pihak swasta.
“Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tiga jaksa di Banten yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel) telah diberhentikan sementara.
Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, tiga di antaranya adalah jaksa dan dua lainnya merupakan pihak swasta.




















