OPINI, detak.co.id, – Profesi wartawan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers Indonesia adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ini berarti wartawan adalah seseorang yang secara rutin melakukan pekerjaan jurnalistik, bukan hanya mereka yang memiliki kartu pers. Karenanya, bila kita mendedikasikan diri sebagai Insan Pers, maka kita harus patuh pada UU No.40/1999 tersebut, termasuk Etika Jurnalistik, dan aturan hukum lainnya yang mengikat.
Diketahui, Etika Jurnalistik adalah seperangkat prinsip dan aturan yang mengatur perilaku dan praktik jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Ini adalah landasan moral dan profesional yang memandu jurnalis dalam Mencari, Memperoleh, Memiliki, Menyimpan, Mengolah,dan Menyampaikan data dan informasi dari sumber-sumber yang benar dan kompeten. Lebih detail, etika jurnalistik mencakup beberapa aspek penting, yakni:
Prinsip-prinsip dasar:
- Independensi: Jurnalis harus bebas dari tekanan atau pengaruh dari pihak manapun, baik pemerintah, korporasi, maupun kelompok tertentu.
- Keakuratan: Jurnalis harus memastikan informasi yang disajikan adalah benar dan akurat.
- Keseimbangan: Jurnalis harus menyajikan berbagai perspektif dalam sebuah berita, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan atau dominan.
- Profesionalisme: Jurnalis harus menjalankan tugasnya dengan kompetensi dan integritas, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
- Kemandirian: Jurnalis harus memiliki kebebasan untuk memilih topik berita dan cara menyajikannya, tanpa adanya tekanan dari pihak luar.
Kode etik jurnalistik merupakan aturan tertulis yang memandu perilaku jurnalis. Di Indonesia, kode etik jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kode etik jurnalistik berisi berbagai pasal yang mengatur kewajiban dan larangan bagi jurnalis.
Tujuannya:
- Menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media massa.
- Menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan atau menyesatkan.
- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalis.
- Menjaga hak-hak narasumber dan masyarakat.
Contoh penerapan etika jurnalistik:
- Memastikan keakuratan informasi sebelum diterbitkan.
- Memberitakan secara berimbang dan tidak mengutamakan satu pihak.
- Menghormati hak jawab narasumber.
- Menghindari penggunaan bahasa yang menyesatkan atau menyesatkan.
- Menghindari menyalahgunakan profesi untuk keuntungan pribadi.
Dengan mengikuti etika jurnalistik, jurnalis diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan bertanggung jawab dan profesional, sehingga dapat memberikan informasi yang akurat, bermanfaat, dan membangun bagi masyarakat.