Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Peduli Perbup, Warga Legok Geruduk Pos Dishub Bogor

14
×

Peduli Perbup, Warga Legok Geruduk Pos Dishub Bogor

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG — Warga Desa Babat Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang peduli terhadap Perbub no 12 tahun 2022 tentang jam operasional truk tambang, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore, 16 September 2025 lalu.

” Jika anggota Karang Taruna dipolisikan oleh Dishub Kabupaten Bogor maka kami akan melakukan aksi besar -besaran ke Kantor Bupati Bogor ,”terang Wakil Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang H Retno Juarno.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan reword kepada warga Desa Babat Kecamatan Legok yang telah berani menggeruduk Pos Dishub Kabupaten Bogor, karena Petugas Dishub Bogor berleha-leha, dan membiarkan truk tambang masuk ke Kabupaten Tangerang, padahal Dishub Kabupaten Bogor telah mengetahui jam operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang.

” Kalau dari pihak Dishub Kabupaten Bogor menahan truk untuk tidak masuk ke Kabupaten Tangerang, mungkin warga tidak aksi, mereka kesal karena hawatir terjadi seperti tahun -tahun yang lalu, banyak warga yang mengalami kecelakaan lalulintas, “terang H Retno.

Diketahui sebelumnya, Warga Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang viral menggeruduk Pos Dishub kabupaten Bogor memprotes truk tambang yang melanggar jam operasional di Jalan Raya Legok-Parung Panjang, pada Selasa sore, 16 September 2025 lalu, mereka mengamuk dan memarahi petugas Dishub Bogor yang dinilai abai membiarkan truk tambang melanggar aturan dengan beroperasi di luar jam operasional.

Mereka memarahi petugas Dishub Bogor yang sedang bersantai dan membiarkan truk-truk tambang yang nekat beroperasi di luar ketentuan wilayah Kabupaten Tangerang. Warga kemudian melanjutkan aksinya dengan mengadang puluhan truk tambang yang melintas dari arah Parung Panjang, Bogor. 

Warga mengatakan aksi ini dilakukan lantaran banyak truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan. Di mana truk tambang hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Namun pada kenyataannya truk tetap beroperasional selama 24 jam. 

Selain menjadi penyebab kecelakaan, truk juga membuat terlalu lintas macet parah, bahkan kerap menyebabkan kerusakan jalan.

“Kendaraan ini sudah banyak yang merugikan. Dari satu, posisi parkiran menderet di pinggir jalan mengakibatkan kemacetan. Dan kadang-kadang ada ibu-ibu atau anak-anak sekolah yang mengendarai ini kadang-kadang keserempet dengan mobil,” jelas salah seorang warga Legok.